Bawaslu Minsel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024, Keintjem: Ada Sanksi Pidana

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri oleh Bawaslu Minsel, di Hotel Sutanraja Amurang

Foto: kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri oleh Bawaslu Minsel, di Hotel Sutanraja Amurang

MINSEL, TelusurNews,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024, yang digelar di Sutanraja Hotel Amurang, Rabu (02/10).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu para Camat yang ada di 17 kecamatan, dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yaitu para Babinsa, dan dari unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yaitu para Bhabinkamtibmas, dan para Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan.

Baca Juga :  Warga Secara Manual Evakuasi Dua Korban Bencana Tanah Longsor di Desa Wanga Minsel: BPBD Minsel Kemana ?

Kemudian yang menjadi pemateri adalah Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, Perwira Penghubung Minsel 1302/Minahasa Mayor Inf  Rekom Mulyadi, dan Pjs Bupati Minsel Evans Steven Liow yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Benny Lumingkewas.

Foto: Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem saat memberikan materi kepada ASN, TNI, POLRI di Sutanraja Hotel Amurang

Eva Keintjem saat wawancara bersama wartawan mengatakan ada sanksi pidana bagi ASN, TNI dan Polri yang terlibat politik praktis.

“Di Undang-undang 10 tahun 2017 di pasal 70 itu jelas bahwa pasangan calon tim kampanye tidak boleh melibatkan salah satu pada poin 5 yaitu ASN, TNI, dan Polri, ada sanksi pidana, termasuk pada pasal 71 di situ mulai jelas bahwa ASN, TNI,dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang sanksi pidananya ada di pasal 189 Undang-undang 10 tahun 2016,” ujar Keintjem. (toar)

Baca Juga :  283 Relawan Siap Membantu Perhelatan FORNAS Ke- VII 2023 Jawa Barat

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru