Bawaslu Minsel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024, Keintjem: Ada Sanksi Pidana

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri oleh Bawaslu Minsel, di Hotel Sutanraja Amurang

Foto: kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri oleh Bawaslu Minsel, di Hotel Sutanraja Amurang

MINSEL, TelusurNews,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024, yang digelar di Sutanraja Hotel Amurang, Rabu (02/10).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu para Camat yang ada di 17 kecamatan, dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yaitu para Babinsa, dan dari unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yaitu para Bhabinkamtibmas, dan para Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan.

Baca Juga :  Ada Kantong Bantuan Warna Berbeda Pada Tumpukan Bantuan Abrasi Amurang, Ini Tanggapan Warganet

Kemudian yang menjadi pemateri adalah Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, Perwira Penghubung Minsel 1302/Minahasa Mayor Inf  Rekom Mulyadi, dan Pjs Bupati Minsel Evans Steven Liow yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Benny Lumingkewas.

Foto: Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem saat memberikan materi kepada ASN, TNI, POLRI di Sutanraja Hotel Amurang

Eva Keintjem saat wawancara bersama wartawan mengatakan ada sanksi pidana bagi ASN, TNI dan Polri yang terlibat politik praktis.

“Di Undang-undang 10 tahun 2017 di pasal 70 itu jelas bahwa pasangan calon tim kampanye tidak boleh melibatkan salah satu pada poin 5 yaitu ASN, TNI, dan Polri, ada sanksi pidana, termasuk pada pasal 71 di situ mulai jelas bahwa ASN, TNI,dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang sanksi pidananya ada di pasal 189 Undang-undang 10 tahun 2016,” ujar Keintjem. (toar)

Baca Juga :  Pj. Bupati Lebak Berikan Bantuan Kepada Penyandang Lumpuh di Cikulur

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Cabub 01 Dani Ramdan Hadiri Undangan
Kodim 0507/Bekasi Raih Empat Penghargaan di Kegiatan Stakeholder Day 2024 KPPN Tipe A1 Bekasi
Terdakwa Kasus Arisan Lelang Bodong di Minsel Umbrawati Dijatuhi Hukuman 1,3 Tahun Kurungan Badan
Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel
Forum Pemred Media Siber Indonesia Berduka Atas Peristiwa yang Dialami Kru TV One
PYR-FAM Mendominasi Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel, Rembang: Rakyat Pegang Kedaulatan Tertinggi
PLN Bekasi Hadirkan Promo Home Charging Services untuk Pengguna Kendaraan Listrik dengan Harga Spesial
PLN Bekasi Gandeng BPBD Kota Bekasi Sukses Gelar Simulasi Tanggap Darurat Gempa Bumi dan Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 19:51 WIB

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Cabub 01 Dani Ramdan Hadiri Undangan

Jumat, 1 November 2024 - 15:41 WIB

Kodim 0507/Bekasi Raih Empat Penghargaan di Kegiatan Stakeholder Day 2024 KPPN Tipe A1 Bekasi

Jumat, 1 November 2024 - 01:51 WIB

Terdakwa Kasus Arisan Lelang Bodong di Minsel Umbrawati Dijatuhi Hukuman 1,3 Tahun Kurungan Badan

Jumat, 1 November 2024 - 00:33 WIB

Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Forum Pemred Media Siber Indonesia Berduka Atas Peristiwa yang Dialami Kru TV One

Berita Terbaru