Bawaslu Minsel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024, Keintjem: Ada Sanksi Pidana

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri oleh Bawaslu Minsel, di Hotel Sutanraja Amurang

Foto: kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri oleh Bawaslu Minsel, di Hotel Sutanraja Amurang

MINSEL, TelusurNews,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024, yang digelar di Sutanraja Hotel Amurang, Rabu (02/10).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu para Camat yang ada di 17 kecamatan, dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yaitu para Babinsa, dan dari unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yaitu para Bhabinkamtibmas, dan para Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan.

Baca Juga :  Pj Walikota Bekasi Tekankan Pentingnya Peran Pers Dalam Hal Sosialisasi Anti Korupsi

Kemudian yang menjadi pemateri adalah Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, Perwira Penghubung Minsel 1302/Minahasa Mayor Inf  Rekom Mulyadi, dan Pjs Bupati Minsel Evans Steven Liow yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Benny Lumingkewas.

Foto: Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem saat memberikan materi kepada ASN, TNI, POLRI di Sutanraja Hotel Amurang

Eva Keintjem saat wawancara bersama wartawan mengatakan ada sanksi pidana bagi ASN, TNI dan Polri yang terlibat politik praktis.

“Di Undang-undang 10 tahun 2017 di pasal 70 itu jelas bahwa pasangan calon tim kampanye tidak boleh melibatkan salah satu pada poin 5 yaitu ASN, TNI, dan Polri, ada sanksi pidana, termasuk pada pasal 71 di situ mulai jelas bahwa ASN, TNI,dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang sanksi pidananya ada di pasal 189 Undang-undang 10 tahun 2016,” ujar Keintjem. (toar)

Baca Juga :  Bamsoet Dorong Modernisasi Regulasi Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api Beladiri di Indonesia

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Minggu, 6 September 2026 - 17:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Selasa, 1 September 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Berita Terbaru