Bawaslu Minsel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024, Keintjem: Ada Sanksi Pidana

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri oleh Bawaslu Minsel, di Hotel Sutanraja Amurang

Foto: kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri oleh Bawaslu Minsel, di Hotel Sutanraja Amurang

MINSEL, TelusurNews,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024, yang digelar di Sutanraja Hotel Amurang, Rabu (02/10).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu para Camat yang ada di 17 kecamatan, dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yaitu para Babinsa, dan dari unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yaitu para Bhabinkamtibmas, dan para Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan.

Baca Juga :  Diskusi Lingkar Merdeka: SMSI Dukung Polri dalam Menjamin Keamanan dan Kelancaran Mudik

Kemudian yang menjadi pemateri adalah Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, Perwira Penghubung Minsel 1302/Minahasa Mayor Inf  Rekom Mulyadi, dan Pjs Bupati Minsel Evans Steven Liow yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Benny Lumingkewas.

Foto: Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem saat memberikan materi kepada ASN, TNI, POLRI di Sutanraja Hotel Amurang

Eva Keintjem saat wawancara bersama wartawan mengatakan ada sanksi pidana bagi ASN, TNI dan Polri yang terlibat politik praktis.

“Di Undang-undang 10 tahun 2017 di pasal 70 itu jelas bahwa pasangan calon tim kampanye tidak boleh melibatkan salah satu pada poin 5 yaitu ASN, TNI, dan Polri, ada sanksi pidana, termasuk pada pasal 71 di situ mulai jelas bahwa ASN, TNI,dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang sanksi pidananya ada di pasal 189 Undang-undang 10 tahun 2016,” ujar Keintjem. (toar)

Baca Juga :  ‎Wali Kota Bekasi Pastikan Kesiapan Infrastruktur Proyek Sampah Menjadi Listrik

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎
‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi
Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat
Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja
‎72 Temuan BPK, Bagian Kerja Sama Akui Lemah Pengawasan dan Koordinasi Antar-OPD
‎Tindak Lanjuti LHP BPK, Sekda Kota Bekasi Minta Seluruh OPD Kerja Sesuai Aturan
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik
Tegaskan Kedisiplinan dan Kesehatan ASN, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Minta Pegawai Berikan Performa Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:41 WIB

‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:53 WIB

Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:22 WIB

Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:51 WIB

‎72 Temuan BPK, Bagian Kerja Sama Akui Lemah Pengawasan dan Koordinasi Antar-OPD

Berita Terbaru