Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Tangkapan layar saat personil Polres Minsel membubarkan massa pendukung Paslon Nomor Urut 1 di Kecamatan Motoling Timur

Gambar: Tangkapan layar saat personil Polres Minsel membubarkan massa pendukung Paslon Nomor Urut 1 di Kecamatan Motoling Timur

MINSEL, TelusurNews,- Pasangan Calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Selatan 2024 nomor urut 1 FDW-TK terindikasi melakukan kumpul massa di Kecamatan Motoling Timur padahal bukan merupakan jadwal kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel).

Kegiatan tersebut kemudian viral di media sosial (medsos) Facebook, dan mendapatkan beragam tanggapan dari banyak kalangan. Yang tentunya bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Seperti terpantau dari komentar nettizen dengan akun yang bernama Andri Kumaat, menyebutkan, “Jangan kwa se biasa langgar aturan,” cuitannya dalam kolom komentar postingan akun Helsi Liputan.

Baca Juga :  Warga Bekasi Utara Bantah Klaim Disdukcapil Bekasi: Bagaimana Mungkin Adik Jadi Kepala Keluarga di KK Ibu Saya?

Di postingan grup Facebook Kabar-Kabari Minsel juga memposting hal yang sama, dan mendapat reaksi dari warga nett lainnya, “Pandang enteng, taru lai dia 5 bintang ndamanya melanggar aturan sikat,” tulis akun Kepala Merah.

Diketahui, massa pendukung paslon nomor urut 1 FDW-TK dari Partai PDI-P pada Kamis (31/10), melakukan konvoi dan arak-arakan di Kecamatan Motoling Timur, alasannya untuk meresmikan posko pemenangan di Desa Tokin dan Karimbow. Namun karena tidak mengikuti aturan yang ada, kemudian dibubarkan oleh beberapa personil Polres Minsel.

Baca Juga :  Pengurus FKRW Harapan Jaya Periode 2024-2029 Dilantik

Terpantau Kasat Reskrim Iptu Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K., SIK, yang juga merupakan anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Pilkada Minsel 2024 memimpin langsung pembubaran aksi melanggar aturan tersebut.

Informasinya, pada hari yang sama, sesuai jadwal KPU Minsel, ada paslon lain yang melakukan kampanye terbuka di wilayah Motoling. Tentunya hal tersebut dapat berpotensi terjadinya gangguan keamanan sehingga Polres Minsel dengan sigap langsung membubarkan dugaan kampanye terselubung tersebut yang berdalih peresmian posko pemenangan.

Hingga berita ini tayang pihak paslon nomor urut 1 belum dapat dihubungi. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru