Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Tangkapan layar saat personil Polres Minsel membubarkan massa pendukung Paslon Nomor Urut 1 di Kecamatan Motoling Timur

Gambar: Tangkapan layar saat personil Polres Minsel membubarkan massa pendukung Paslon Nomor Urut 1 di Kecamatan Motoling Timur

MINSEL, TelusurNews,- Pasangan Calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Selatan 2024 nomor urut 1 FDW-TK terindikasi melakukan kumpul massa di Kecamatan Motoling Timur padahal bukan merupakan jadwal kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel).

Kegiatan tersebut kemudian viral di media sosial (medsos) Facebook, dan mendapatkan beragam tanggapan dari banyak kalangan. Yang tentunya bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Seperti terpantau dari komentar nettizen dengan akun yang bernama Andri Kumaat, menyebutkan, “Jangan kwa se biasa langgar aturan,” cuitannya dalam kolom komentar postingan akun Helsi Liputan.

Baca Juga :  Aliansi LSM Minsel Sambangi PUPR Minsel, Kadis Roy Durand Tidak Berkenan Ditemui

Di postingan grup Facebook Kabar-Kabari Minsel juga memposting hal yang sama, dan mendapat reaksi dari warga nett lainnya, “Pandang enteng, taru lai dia 5 bintang ndamanya melanggar aturan sikat,” tulis akun Kepala Merah.

Diketahui, massa pendukung paslon nomor urut 1 FDW-TK dari Partai PDI-P pada Kamis (31/10), melakukan konvoi dan arak-arakan di Kecamatan Motoling Timur, alasannya untuk meresmikan posko pemenangan di Desa Tokin dan Karimbow. Namun karena tidak mengikuti aturan yang ada, kemudian dibubarkan oleh beberapa personil Polres Minsel.

Baca Juga :  Menteri AHY Ke Kota Bekasi

Terpantau Kasat Reskrim Iptu Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K., SIK, yang juga merupakan anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Pilkada Minsel 2024 memimpin langsung pembubaran aksi melanggar aturan tersebut.

Informasinya, pada hari yang sama, sesuai jadwal KPU Minsel, ada paslon lain yang melakukan kampanye terbuka di wilayah Motoling. Tentunya hal tersebut dapat berpotensi terjadinya gangguan keamanan sehingga Polres Minsel dengan sigap langsung membubarkan dugaan kampanye terselubung tersebut yang berdalih peresmian posko pemenangan.

Hingga berita ini tayang pihak paslon nomor urut 1 belum dapat dihubungi. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Penyerahan Laporan Kinerja Tahun 2023 KI DKI Jakarta Disambut Positif Komisi A DPRD DKI Jakarta
BPN Kota Bekasi Jalin Kerjasama dengan Pemkot: Pensertifikatan Aset dan Penyelesaian Permasalahan Tanah
Liburan ke Transera Waterpark, Nikmati Harga Promo Up To 50 Persen
326 Petugas PLN UID Jabar All Out Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur
Ketoprak Retno Kencana Pukau Penonton di Teater Besar TIM
LI-TIPIKOR Dukung Kepolisian Untuk Tuntaskan Dugaan Kasus Insentif Dana Fiskal Minsel 2023
Pemkab Minsel Ditengarai Koleksi Puluhan Pejabat Berpotensi Jadi Tahanan Korupsi, Mirisnya Terjadi di Era Bupati FDW
Mal Pelayan Publik Kota Bekasi Pindah ke Gedung Baru di Jalan Ahmad Yani

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:58 WIB

Penyerahan Laporan Kinerja Tahun 2023 KI DKI Jakarta Disambut Positif Komisi A DPRD DKI Jakarta

Senin, 9 Desember 2024 - 10:51 WIB

BPN Kota Bekasi Jalin Kerjasama dengan Pemkot: Pensertifikatan Aset dan Penyelesaian Permasalahan Tanah

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:09 WIB

Liburan ke Transera Waterpark, Nikmati Harga Promo Up To 50 Persen

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:41 WIB

326 Petugas PLN UID Jabar All Out Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:07 WIB

Ketoprak Retno Kencana Pukau Penonton di Teater Besar TIM

Berita Terbaru