Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Tangkapan layar saat personil Polres Minsel membubarkan massa pendukung Paslon Nomor Urut 1 di Kecamatan Motoling Timur

Gambar: Tangkapan layar saat personil Polres Minsel membubarkan massa pendukung Paslon Nomor Urut 1 di Kecamatan Motoling Timur

MINSEL, TelusurNews,- Pasangan Calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Selatan 2024 nomor urut 1 FDW-TK terindikasi melakukan kumpul massa di Kecamatan Motoling Timur padahal bukan merupakan jadwal kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel).

Kegiatan tersebut kemudian viral di media sosial (medsos) Facebook, dan mendapatkan beragam tanggapan dari banyak kalangan. Yang tentunya bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Seperti terpantau dari komentar nettizen dengan akun yang bernama Andri Kumaat, menyebutkan, “Jangan kwa se biasa langgar aturan,” cuitannya dalam kolom komentar postingan akun Helsi Liputan.

Baca Juga :  Diprakarsai PWI Minsel, Pers Biro Minsel Gelar Baksos Bersih-bersih Jelang HPN

Di postingan grup Facebook Kabar-Kabari Minsel juga memposting hal yang sama, dan mendapat reaksi dari warga nett lainnya, “Pandang enteng, taru lai dia 5 bintang ndamanya melanggar aturan sikat,” tulis akun Kepala Merah.

Diketahui, massa pendukung paslon nomor urut 1 FDW-TK dari Partai PDI-P pada Kamis (31/10), melakukan konvoi dan arak-arakan di Kecamatan Motoling Timur, alasannya untuk meresmikan posko pemenangan di Desa Tokin dan Karimbow. Namun karena tidak mengikuti aturan yang ada, kemudian dibubarkan oleh beberapa personil Polres Minsel.

Baca Juga :  Tersangka Guru Cabul Remas Payudara Siswi di Minsel Resmi Ditahan

Terpantau Kasat Reskrim Iptu Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K., SIK, yang juga merupakan anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Pilkada Minsel 2024 memimpin langsung pembubaran aksi melanggar aturan tersebut.

Informasinya, pada hari yang sama, sesuai jadwal KPU Minsel, ada paslon lain yang melakukan kampanye terbuka di wilayah Motoling. Tentunya hal tersebut dapat berpotensi terjadinya gangguan keamanan sehingga Polres Minsel dengan sigap langsung membubarkan dugaan kampanye terselubung tersebut yang berdalih peresmian posko pemenangan.

Hingga berita ini tayang pihak paslon nomor urut 1 belum dapat dihubungi. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru