MINSEL, TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan (Minsel) tengah gencar-gencarnya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Pejabat Hukum Tua (kumtua) terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ( Dandes).
Terbaru diketahui sudah ada 18 (delapan belas) Pejabat (Pj) Kumtua di Minsel yang telah diperiksa. Juga beberapa perangkat desa (prades) turut diperiksa oleh pihak Kepolisian Minsel. Alhasil, ada sejumlah tindak pidana korupsi (tipidkor) penyelewengan Dandes yang terindikasi di dalamnya.
“Memang saat ini kami tengah menangani pemeriksaan tipidkor yang menyasar Pejabat Kumtua. Penmeriksan sudah dilakukan sejak 1 bulan lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK, kepada media, Minggu (03/11).
Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Minsel membidik perkara dugaan korupsi Dana Desa sejak sebulan yang lalu, dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Pejabat Kumtua dan perangkat desa.
“Kami sementara mendalami dugaan tersebut, juga kami telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tersebut. Jika ada yang terbukti melakukan tindak pidana kurupsi maka kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucap Ahmad Anugerah.
Namun, pihak Kepolisian belum membeberkan Pejabat Hukum Tua mana saja yang terindikasi dugaan Tipidkor tersebut.
“Ada 18 desa yang saat ini prosesnya akan naik ke pemeriksaan terkait penggunaan dana desa yang tidak sesuai. Untuk desa mana saja nanti kita sampaikan lebih lanjut dan saat ini masih berjalan proses perkaranya,” pungkasnya.
Sesuai informasi yang didapat bahwa masih ada lagi Pejabat Hukum Tua yang akan diperiksa terkait hal yang sama. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong