KOTA BEKASI – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan aset dan penyelesaian masalah tanah di Kota Bekasi, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi menandatangani kerjasama strategis dengan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (09/12/2024) pagi.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto, S.SiT., M.T., bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad saat gelaran apel di kantor pemerintahan setempat.
Kakan Heri Purwanto didampingi Ka TU Indah Nur Karichwatun, beserta jajaran mengungkapkan, bahwa kerjasama ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi seluruh aset milik Pemerintah Kota Bekasi.
“Pada intinya kita akan berkolaborasi dalam rangka membantu mensertifikatkan seluruh aset Pemkot, serta menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait aset yang ada,” ujarnya.
Selain itu, kerjasama ini juga mencakup program-program strategis lainnya, termasuk pengembangan tata ruang di Kota Bekasi. Dalam hal ini, BPN berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Heri menambahkan bahwa program ini juga sejalan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Salah satu fokus utamanya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025.
“Kegiatan PTSL merupakan bagian dari misi besar kami untuk memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan bersertifikat. InsyaAllah, di tahun 2025 kita akan bekerja sama secara penuh, mulai dari Wali Kota hingga di tingkat kelurahan dan seluruh jajaran, untuk membantu BPN dalam rangka pensertifikatan seluruh bidang tanah. Minimal, semua bidang tanah akan terdaftar dan terukur, sehingga tidak ada lagi bidang tanah di Kota Bekasi yang tidak bersertifikat,” jelasnya.
Kerjasama ini juga diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang selama ini menjadi kendala bagi pemerintah daerah.
Dengan sertifikasi yang lebih cepat dan efisien, aset-aset pemerintah daerah akan lebih terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Program ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung visi besar pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada seluruh masyarakat. (M-3L)