Wartawan Satukanindonesia.com Merasa Diusir Saat Meliput, Mengadu Ke Ketua PWI Bekasi Raya

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Seorang wartawan Satukanindonesia.com, Maruli Silaban, mengadukan dugaan tindakan pengusiran yang dialaminya saat sedang meliput acara Ground Breaking Ceremony Graha Riung di Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Aduan tersebut telah disampaikan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya pada Kamis (12/12/2024).

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, menghalangi tugas wartawan adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh hukum di Indonesia.

“Menghalangi tugas wartawan merupakan tindakan yang melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak untuk meliput, mencari, dan menyebarkan informasi kepada publik,” ujar Ade Muksin kepada para Wartawan di ruang Aula PWI Bekasi Raya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi 20 Tahun Kinerja Mahkamah Konstitusi

Ia menambahkan, hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Pasal 4 Undang-Undang Pers, yang menjamin kebebasan pers, serta Pasal 18 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja menghambat tugas jurnalistik.

“Siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelarangan Peliputan, Ketua PWI Bekasi: Berpotensi Melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers

Ade juga menyoroti pentingnya melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. “Tindakan ini tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan,” tambahnya.

Ketua PWI Bekasi Raya meminta semua pihak untuk menghormati tugas wartawan dan mengingatkan bahwa pers berperan penting dalam menyediakan informasi kepada publik. Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dengan acara Ground Breaking Ceremony Graha Riung belum memberikan keterangan resmi mengenai insiden tersebut.

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Insan Pers Bekasi Raya Bersatu, Demo Aksi Damai 15 Oktober Desak Bupati Evaluasi Kadis LH
PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Kepala DLH
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Insan Pers Bekasi Raya Bersatu, Demo Aksi Damai 15 Oktober Desak Bupati Evaluasi Kadis LH

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:48 WIB

PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Kepala DLH

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Berita Terbaru