Sempat Didemo Warga, Pj Kumtua Desa Malenos Baru Klarifikasi Dirinya Tak Ada Sangkut Paut: Surat Kuasa Waris Tak Berlaku Lagi

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Warga saat melakukan aksi demo terhadap Hukum Tua, Inserted photo: Pj Kumtua Desa MalenosBaru

Foto: Warga saat melakukan aksi demo terhadap Hukum Tua, Inserted photo: Pj Kumtua Desa MalenosBaru

MINSEL, Telusur News,- Masyarakat Desa Malenos Baru Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan (Minsel) melakukan protes (demo) terhadap Pejabat (pj) Hukum Tua (kumtua) desa setempat karena tidak puas atas kepemimpinannya dan dianggap tidak memihak warga setempat.

Hal itu dilakukan beramai-ramai oleh warga pada Kamis (27/02/2025), pemicunya adalah terkait masalah tanah. Pasalnya warga yang mengklaim tanah milik mereka yang sudah ditempati bertahun-tahun kemudian digugat seseorang yang mengaku pemilik atas tanah tersebut, namun belum bisa menunjukkan bukti yang autentik.

Kepada wartawan Kumtua Desa Malenos Baru Simon Repi mengklarifikasi atas viral nya dirinya di media sosial (medsos) akibat didemo warga desa.

Menurutnya, dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan tanah tersebut, hanya saja masalah tersebut menjadi panjang saat dirinya menandatangani surat kuasa hak waris. Namun Repi menjelaskan bahwa hal itu dilakukannya berdasarkan dari beberapa faktor, diantaranya kurang kooperatif nya warga saat mediasi, dan juga hal itu sudah merupakan keputusan dari kecamatan.

“Sebelumnya itu ada mediasi empat kali, itu dari kecamatan bukan dari kami,” ungkap Repi, saat ditemui wartawan di rumahnya, pada sore nya.

Baca Juga :  Eko Wijatmiko Analisis Perdagangan Disdagperin Kota Bekasi Bicara Kelangkaan Minyak Goreng

Ia menjelaskan, mediasi dilakukan 2 kali di kantor kecamatan dan 2 kali di kantor desa.

“Dua kali mediasi di kecamatan hanya 2-3 orang yang hadir, akhirnya bikin di desa dua kali pinjam gedung di kantor desa supaya mereka dekat, karena alasan mereka jauh ke kantor camat, tapi sudah sampe malam waktu itu mati lampu pake lilin tidak datang, yang datang hanya 2 atau 3 orang,” lanjutnya, menjelaskan.

Karena sudah 4 kali dilakukan upaya mediasi namun kurang direspon oleh para warga yang terlibat sengketa tanah tersebut, maka Pemerintah Kecamatan mengambil keputusan untuk melakukan pengukuran kembali lahan.

“Nah, di pertemuan keempat karena tidak datang maka keputusannya mau diukur, yang akhirnya dicegat warga, pada hari ini” jelas Simon Repi.

Yang menjadi salah satu persoalan juga yaitu mengenai batas wilayah kepolisian. Tanah tersebut pun belum jelas masuk wilayah kepolisian desa mana.

“Belum ada kejelasan batas wilayah,” katanya.

Kemudian dijelaskanya, sebelum melakukan gugatan, si penggugat yang mengaku ahli waris tanah tersebut diketahui pada beberapa tahun sebelumnya sudah sempat mengajukan pengurusan di desa, namun selalu ditolak oleh pihak desa. Tapi penggugat tetap merasa bahwa dirinya yang berhak atas tanah tersebut.

Baca Juga :  Camat Pondok Gede Ingatkan RW: Pemilahan Sampah dan Minyak Jelantah Jadi Syarat Dana Hibah Rp100 Juta

“Kedua orang tuanya sudah meninggal, adik kakaknya juga sudah meninggal, jadi otomatis dia punya, tidak mungkin kasi orang lain,” jelas Repi, yang sebelumnya merupakan pegawai kecamatan.

Namun 13 warga yang menduduki lahan tersebut mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.

“Keterangan mereka sama semua, itu diberikan oleh pemerintah pusat melalui propinsi dan kabupaten,” ujar Repi, mengulang apa yang dikatakan warga.

Ia kemudian meminta keseluruhan warga yang terdampak persoalan tanah tersebut agar bersabar dan menunggu penyelesaian dari pengadilan nanti. Dan tidak perlu khawatir karena tidak ada yang bisa menggusur mereka dari lahan tersebut selain dari putusan pengadilan.

Mengenai tanda tangan dari kumtua yang menjadi awal permasalahan, dijelaskan Kumtua, itu tidak perlu dipermasalahkan karena tidak berlaku lagi.

“Jadi surat mengetahui kumtua yang saya tanda tangan itu sudah tidak berlaku lagi. Itu nantinya sudah ranah pengadilan,” tutup Repi.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:15 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Berita Terbaru