Harapan Para Pendidik Seputar Percepatan Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung Ke Rekening

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 14 Maret 2025 — Sejak tahun 2010—2024, tunjangan guru  ASN Daerah ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke rekening Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selanjutnya, dana tunjangan tersebut ditransfer dari RKUD ke rekening guru pertriwulan.

Mulai tahun ini, Pemerintah mengupayakan mekanime baru dengan menyalurkan tunjangan ASN langsung ke rekening guru masing-masing. Perubahan tersebut diharapkan dapat mengurangi proses birokrasi yang terlalu panjang sehingga menjadi lebih mudah, tepat waktu, dan tepat sasaran.

“Tujuan kebijakan penyaluran langsung ini merupakan terobosan dan jawaban pemerintah atas aspirasi masyarakat, khususnya aspirasi para guru. Karena itu tidak benar kalau pemerintah anti kritik dan tidak mendengar aspirasi masyarakat,” tegas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dalam acara Penyaluran Program Percepatan Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Langsung ke Rekening Guru di Plasa Insan Berprestasi, Gedung A lantai 1, Kantor Kemendikdasmen, Kamis (13/3).

Baca Juga :  PLN UP3 Bekasi Ingatkan Jauhi Jaringan Listrik Saat Bermain Layangan

Pada kesempatan ini, turut hadir perwakilan Kepala Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, guru, dan Kepala Sekolah. Melalui kebijakan baru ini, para guru berharap agar proses penyaluran tunjangan dapat berlangsung lebih cepat, terutama bagi guru-guru di daerah yang kerap kali mengalami keterlambatan penerimaan tunjangan. Selain itu, para guru juga berharap proses transfer dapat berjalan lancar sehingga dampak atas manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara luas bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

“Dengan adanya mekanisme baru ini, tunjangan akan lebih cepat sampai ke guru. Ini sesuai dengan harapan kami, sehingga tidak ada lagi keterlambatan, terutama di daerah-daerah,” tutur Kepala Sekolah SDN Pademangan Timur 09 Pagi, Eka Bahari.

Baca Juga :  Satu Dekade Reforma Agraria, Cerita Masyarakat Eks Pengungsi Timor-Timur yang Akhirnya Sah Terima Sertipikat

“Kami sebagai guru merasa sangat terbantu karena tunjangan bisa langsung masuk ke rekening masing-masing, tanpa harus menunggu dari pemerintah daerah,” tutur Wakil Kepala Sekolah SMPN 282 Jakarta Utara.

Kepala Sekolah SMPN 152 Jakarta Utara, Sri Widyastuti, berharap tunjangan sertifikasi untuk guru tetap diberikan secara konsisten setiap semester. “Semoga guru-guru yang sudah mendapatkan sertifikasi pada semester pertama tetap mendapatkannya pada semester kedua tanpa terkendala birokrasi. Apalagi bagi guru-guru di pelosok, ini sangat penting. Seperti kata Pak Prabowo, semuanya harus tepat, cepat, dan mudah,” katanya penuh harap.

Sumber Berita : Kemendikdasmen

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB