Diduga Proyek Rehabilitasi di SDN Kaliabang Tengah 3 Bekasi Tidak Sesuai Prosedur dan Lemah Pengawasan

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎KOTA BEKASI – Proyek rehabilitasi sedang/berat di SDN Kaliabang Tengah 3, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menuai sorotan. Pekerjaan dengan nomor kontrak 602.1/15.36-SPMK-04 yang dikerjakan oleh CV PSR itu diduga tidak sesuai prosedur dan terkesan minim pengawasan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksana proyek ditengarai tidak menerapkan standar keselamatan kerja (K3) sebagaimana mestinya. Lokasi pekerjaan yang berada di area sekolah tidak dilengkapi pagar pembatas yang memadai. Garis luar proyek tidak dipasangi pagar seng maupun papan pengaman, sehingga material bangunan dibiarkan berserakan.

‎Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, mengingat banyak siswa-siswi yang masih beraktivitas di sekolah tersebut. Anak-anak terlihat berlarian di sekitar area pekerjaan yang penuh dengan tumpukan material, berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja maupun korban dari kalangan pelajar.

‎Selain itu, papan proyek yang terpasang di lokasi juga ditemukan salah cetak. Tertulis keterangan yang tidak sesuai, seharusnya lokasi adalah SDN Kaliabang Tengah 3, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

‎Salah seorang warga di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan kondisi tersebut.

‎“Kami takut anak-anak celaka karena proyek tidak dipagari. Apalagi material ditaruh begitu saja, anak-anak kan masih suka bermain,” ucapnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperkimtan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.

‎Dengan kondisi ini, dikhawatirkan proyek rehabilitasi tersebut rawan dikategorikan sebagai gagal konstruksi jika tidak segera ditangani secara serius oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Waspada Aksi Premanisme Menggunakan Celurit di Kota Bekasi

Penulis : Didi

Editor : M-3L

Berita Terkait

‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Kepala BPN Kota Bekasi Resmi Teken PKS Integrasi Data NIB-NOP dengan Wali Kota Bekasi
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:06 WIB

‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru