Puntung Rokok Diduga Penyebab Terbakarnya Lapak di Pulau Harapan

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu berhasil memadamkan kebakaran yang melanda lapak pengepul barang bekas di Jalan Pulau Harapan, RT 01/02, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Gatot Sulaeman mengatakan, kebakaran di lahan lapak barang bekas seluar 10 meter persegi itu tersebut diduga akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan dalam kondisi masih menyala.

Baca Juga :  Menangani Stunting melalui Kolaborasi dan Komitmen di Puskesmas Bantargebang

“Setelah menerima laporan sekitar pukul 12.55 WIB, kami langsung mengerahkan empat personel beserta satu unit pompa apung,” ujarnya, Selasa (18/3).

Menurut Gatot, di lapak tersebut banyak tumpukan kayu dan botol bekas, sehingga api itu dengan mudah menyambar tumpukan lainnya, sampai kobaran api membesar.

“Gerak cepat petugas, kobaran api itu berhasil dipadamkan kurang dari satu jam. Dalam peristiwa ini tidak korban jiwa maupun terluka,” terangnya

Baca Juga :  Rapat LKBPH PWI Pusat: Pelatihan Ahli Pers dan Rencana Verifikasi Lembaga

Sementara itu, Lurah Pulau Harapan, Muhammad Yusuf menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas respons cepat petugas Gulkarmat dalam melakukan penahanan kebakaran tersebut.

Yusuf mengimbau kepada warga yang merokok untuk tidak membuang sisa rokoknya di sembarang tempat. Kemudian, memastikan rokok yang dibuang sudah tidak ada penyalaan.

“Terima kasih kepada petugas pemadam kebakaran yang sigap dalam menangani kebakaran ini, sehingga si jago merah itu tidak sampai meluas,” tandasnya.

Berita Terkait

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026
Tim Fasilitasi TJSL Sudah Berjalan, Bapperida & DPMPTSP Kota Bekasi Siapkan Sistem Aplikasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa

Berita Terbaru