MINUT, Telusur News,- Lagi-lagi barang makanan dan minuman kadaluarsa (expired) ditemukan di sejumlah toko retail yang ada di Sulawesi Utara. Kali ini ditemukan di salah satu toko retail di Minahasa Utara (Minut), Jumat (04/04/2025).
Di toko tersebut banyak didapati makanan dan minuman yang sudah lewat waktu penjualannya atau kadaluarsa.
Konsumen yang kebetulan singgah untuk berbelanja di toko retail tersebut kaget dan tidak menyangka ternyata masih beredar bebas barang makanan dan minuman expired.
Makanan dan minuman yang ditemukan berupa sosis, yogurt, nugget ayam, Indomie, dan produk lainnya.
Kejadian tersebut tanpa diduga sebelumnya sebab konsumen yang juga merupakan anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sekedar mampir berbelanja tak disangka menemukan produk kadaluarsa.
Sontak konsumen tersebut langsung mengkonfirmasikan hal tersebut ke pihak toko retail di tempat.
“Kami hanya mampir untuk membeli beberapa makan dan minuman dan kemudian akan melanjutkan perjalanan, yah namanya kami di perjalanan biasanya menyediakan stok makanan dan minuman untuk di perjalanan, tapi saat kami mampir dan tanpa sengaja menemukan makanan dan minuman expired, kami terus berbicara dengan pihak toko dan mengkonfirmasikan nya,” ucap Ryan, konsumen.
Dan lagi-lagi pihak toko retail dalam hal ini kepala toko yang kemudian bertanggungjawab atas kelalaian yang terjadi.
Kedua pihak baik konsumen dan pihak toko retail kemudian bersepakat damai demi kebaikan bersama. Dengan secara sepakat bersama membuat surat pernyataan damai. Dan pihak toko retail berjanji segera membenahi segala produk kadaluarsa di toko tersebut.
Untuk diketahui, hak-hak konsumen diatur dalam Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dituntut untuk menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen.
Kemudian, juga ada ketentuan pidana yang diberlakukan oleh negara bagi pelaku usaha yang lalai menjaga hak konsumen, diantaranya ada ketentuan pidana kurungan badan 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Selain itu, ada ketentuan sanksi lainnya, yaitu dapat dikenai sanksi perampasan barang tertentu, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, sampai pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar.
Mirisnya, hingga saat ini pihak-pihak terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindag, serta pihak lainnya belum mampu untuk menuntaskan persoalan ini.
Bahkan disinyalir ada pihak-pihak yang sengaja membiarkan hal ini sehingga diduga kemudian menjadi sindikat penjualan barang kosmetik, makanan, dan minuman kadaluarsa.
Nyatanya, masih ditemukan banyak barang makanan dan minuman yang telah kadaluarsa beredar bebas dijual di toko-toko retail ternama di Sulawesi Utara.
Dapat publik ketahui bersama, menjual barang kadaluarsa dapat membahayakan kesehatan konsumen. Produk yang sudah kedaluwarsa seringkali mengalami penurunan kualitas dan berpotensi mengandung zat berbahaya.
Sehingga, produsen berkewajiban untuk memberikan produk yang aman dan layak konsumsi kepada pembeli, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan negara.
Sebagai informasi penting bagi masyarakat konsumen, dalam hal konsumen yang dirugikan, terlebih khusus terkait barang makanan atau minuman kadaluarsa (expired), konsumen tersebut dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku usaha. Tidak hanya itu, konsumen berhak menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan.
Nah, dalam hal temuan barang kadaluarsa yang kerap ditemukan baik oleh lembaga-lembaga pemerhati hak-hak konsumen maupun masyarakat konsumen itu sendiri, yang perlu diperhatikan oleh pimpinan perusahaan toko retail semestinya dapat memberikan edukasi khusus atau pelatihan terkait barang kadaluarsa. Sebab jika diamati, ketika ditemukan barang kadaluarsa di toko-toko retail ternama tersebut, yang akhirnya bertanggungjawab di lapangan adalah kepala toko dimana barang kadaluarsa didapati.
Meskipun begitu, barang kadaluarsa yang ditemukan merupakan tanggung jawab karyawan toko retail itu, karena nantinya dianggap tidak menjalankan tugas secara baik dan benar.
Ada sistem yang mesti dibenahi bersama, baik oleh BPOM, dinas terkait, dan pelaku usaha toko retail sendiri, untuk menuntaskan persoalan barang makanan dan minuman kadaluarsa.
“Jual barang dengan jujur, cantumkan tanggal kedaluwarsa, dan pastikan kualitas barang tetap terjaga. Kejujuran adalah kunci untuk membangun kepercayaan dengan pelanggan,” ujar Sekretaris LI-TIPIKOR DPP Sulawesi Utara, Benny Montolalu.
Berdasarkan amanah undang-undang, Lembaga LI-TIPIKOR Sulut berencana akan melakukan sidak ke beberapa toko retail yang diduga kuat menjual barang-barang makanan maupun minuman yang telah kadaluarsa. Sebagai fungsi pengawasan menurut aturan undang-undang. (tim/redaksi)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong