Perda BPRS Disahkan, Komisi III DPRD Minta Pemkot Terbitkan Segera Perwal Wali Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami meminta Pemerintah Kota Bekasi perbesar alokasi untuk dana bergulir yang dikelola BPRS setiap tahunnya. Dana yang bergulir sekarang sebesar 25 miliar yang dimanfaatkan untuk pembiayaan UMKM. Dan kami berharap ada penambahan 5 miliar/tahun dari APBD agar lebih banyak UMKM yang terbantukan,” -Muhammad Kamil, Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi-

KOTA BEKASI – Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Kamil Syaikhu setelah adanya pengesahan Perda BPRS tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada 16 April 2025.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Patriot Bekasi.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Bekasi dan HUT RI, 28 Tim Bertarung di Piala Futsal Bupati Cup 2026

Kamil menekankan pentingnya percepatan penerbitan Perwal, terutama untuk mengatur pengelolaan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat pada Juli 2025.

“Dengan adanya Perwal, pembayaran gaji PPPK dapat langsung dikelola oleh BPRS Patriot. Potensi dana yang dikelola mencapai Rp30-50 miliar per bulan, sehingga memperkuat kinerja BPRS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda yang baru disahkan tersebut membawa beberapa perubahan penting.

Pertama, perubahan nomenklatur dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga :  Asda 3 Kota Bekasi Meminta Komitmen ASN Meraih Opini WTP

Kedua, adanya peningkatan modal dasar dari Rp140 miliar menjadi Rp332,8 miliar untuk menyesuaikan dengan skala bisnis yang lebih besar.

“Dan yang ketiga adanya penambahan kegiatan usaha, termasuk pengelolaan pembayaran gaji PPPK dan dana bergulir untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” pungkas Kamil.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Perda ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Dengan diterbitkannya Perwal, BPRS Patriot diharapkan dapat lebih berkontribusi dalam penguatan perekonomian daerah, baik melalui pengelolaan gaji PPPK maupun pendanaan UMKM. (Adv/Setwan)

Berita Terkait

GEBRAK Volume 2 Hadirkan Ragam Potensi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah
Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Bekasi dan HUT RI, 28 Tim Bertarung di Piala Futsal Bupati Cup 2026
‎Semarak Hari Jadi ke-76 Kab. Bekasi: Plt Bupati Ajak ASN Budayakan Hidup Sehat Lewat Lomba Gerak Jalan
Kejar Target 100 Persen, Pemkab Bekasi Genjot Realisasi Pembangunan
Puskesmas Jatibening Jemput Bola, Pastikan Pegawai SPPG Tetap Sehat Demi Sukseskan Program MBG
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
‎Inspeksi Disdagperin Kota Bekasi Jelang Idul Adha ‎
Kolaborasi Bersama Forkopimda Bukan Sekadar Formalitas, Pilar Utama Dalam Akselerasi Pembangunan di Minahasa Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:43 WIB

GEBRAK Volume 2 Hadirkan Ragam Potensi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Bekasi dan HUT RI, 28 Tim Bertarung di Piala Futsal Bupati Cup 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:26 WIB

‎Semarak Hari Jadi ke-76 Kab. Bekasi: Plt Bupati Ajak ASN Budayakan Hidup Sehat Lewat Lomba Gerak Jalan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Bekasi Genjot Realisasi Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:09 WIB

Puskesmas Jatibening Jemput Bola, Pastikan Pegawai SPPG Tetap Sehat Demi Sukseskan Program MBG

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB