Perda BPRS Disahkan, Komisi III DPRD Minta Pemkot Terbitkan Segera Perwal Wali Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami meminta Pemerintah Kota Bekasi perbesar alokasi untuk dana bergulir yang dikelola BPRS setiap tahunnya. Dana yang bergulir sekarang sebesar 25 miliar yang dimanfaatkan untuk pembiayaan UMKM. Dan kami berharap ada penambahan 5 miliar/tahun dari APBD agar lebih banyak UMKM yang terbantukan,” -Muhammad Kamil, Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi-

KOTA BEKASI – Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Kamil Syaikhu setelah adanya pengesahan Perda BPRS tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada 16 April 2025.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Patriot Bekasi.

Baca Juga :  Ramadhan, RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Tetap Layani Pasien Seperti Biasa

Kamil menekankan pentingnya percepatan penerbitan Perwal, terutama untuk mengatur pengelolaan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat pada Juli 2025.

“Dengan adanya Perwal, pembayaran gaji PPPK dapat langsung dikelola oleh BPRS Patriot. Potensi dana yang dikelola mencapai Rp30-50 miliar per bulan, sehingga memperkuat kinerja BPRS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda yang baru disahkan tersebut membawa beberapa perubahan penting.

Pertama, perubahan nomenklatur dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga :  Perayaan 12 Tahun Transera Waterpark Hadirkan Acara Spektakuler

Kedua, adanya peningkatan modal dasar dari Rp140 miliar menjadi Rp332,8 miliar untuk menyesuaikan dengan skala bisnis yang lebih besar.

“Dan yang ketiga adanya penambahan kegiatan usaha, termasuk pengelolaan pembayaran gaji PPPK dan dana bergulir untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” pungkas Kamil.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Perda ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Dengan diterbitkannya Perwal, BPRS Patriot diharapkan dapat lebih berkontribusi dalam penguatan perekonomian daerah, baik melalui pengelolaan gaji PPPK maupun pendanaan UMKM. (Adv/Setwan)

Berita Terkait

Ramadhan, RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Tetap Layani Pasien Seperti Biasa
Meriahkan Car Free Day, RSUD CAM Buka Stand Cek Kesehatan Gratis
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Matangkan Raperda Pertanian Berkelanjutan
Diseminasi Layanan Kegawatdaruratan Patriot Siaga 112 di Kecamatan Bantargebang
Wakil Wali Kota Bekasi Buka Pameran dan Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan Daerah
Jalan Alinda Tuntas Lebih Cepat dari Jadwal, Warga Apresiasi Kinerja Cepat Mas Tri
Warga Jatisampurna Merasa Terbantu Adanya Pelayanan Pemerintah NTPD 112
Pemerintah Kota Bekasi Hadiri Uji Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2025

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 12:58 WIB

Ramadhan, RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Tetap Layani Pasien Seperti Biasa

Rabu, 19 November 2025 - 07:05 WIB

Meriahkan Car Free Day, RSUD CAM Buka Stand Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 14 November 2025 - 21:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Matangkan Raperda Pertanian Berkelanjutan

Kamis, 13 November 2025 - 16:51 WIB

Diseminasi Layanan Kegawatdaruratan Patriot Siaga 112 di Kecamatan Bantargebang

Rabu, 12 November 2025 - 12:03 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Buka Pameran dan Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan Daerah

Berita Terbaru