CIKARANG PUSAT – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Sistem Penyelenggaraan Pembangunan Pertanian.
Rapat pembahasan pendahuluan lanjutan ini digelar bersama mitra kerja terkait di ruang rapat Komisi II Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa, 11 November 2025.
Pembahasan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi sektor pertanian di Kabupaten Bekasi.
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan arah kebijakan pembangunan pertanian yang lebih berkelanjutan, meningkatkan peran serta petani, dan mendorong optimalisasi sumber daya di sektor pertanian.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Dra. Hj. Ani Rukmini, M.I.Kom, menegaskan komitmen Komisi II dalam melahirkan regulasi yang berdampak positif bagi masyarakat.
”Pembahasan Raperda ini sangat penting sebagai payung hukum yang akan menjamin pembangunan pertanian di Kabupaten Bekasi menjadi lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Dra. Hj. Ani Rukmini, M.I.Kom.
”Kami berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku sektor pertanian. Melalui Raperda ini, kami berharap peran petani semakin diperkuat dan pemanfaatan sumber daya pertanian dapat optimal,” tambahnya.
Melalui proses diskusi intensif dan penguatan substansi, Komisi II berupaya memastikan Raperda ini menjadi instrumen efektif yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memfasilitasi kemajuan dan kesejahteraan pelaku sektor pertanian di Kabupaten Bekasi. (ADV)
















