Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Matangkan Raperda Pertanian Berkelanjutan

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Gambar: IG Official DRPD Kabupaten Bekasi

Foto/Gambar: IG Official DRPD Kabupaten Bekasi

CIKARANG PUSAT – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Sistem Penyelenggaraan Pembangunan Pertanian.

‎Rapat pembahasan pendahuluan lanjutan ini digelar bersama mitra kerja terkait di ruang rapat Komisi II Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa, 11 November 2025.

Pembahasan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi sektor pertanian di Kabupaten Bekasi.

‎Regulasi ini dirancang untuk menciptakan arah kebijakan pembangunan pertanian yang lebih berkelanjutan, meningkatkan peran serta petani, dan mendorong optimalisasi sumber daya di sektor pertanian.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Dra. Hj. Ani Rukmini, M.I.Kom, menegaskan komitmen Komisi II dalam melahirkan regulasi yang berdampak positif bagi masyarakat.

‎”Pembahasan Raperda ini sangat penting sebagai payung hukum yang akan menjamin pembangunan pertanian di Kabupaten Bekasi menjadi lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Dra. Hj. Ani Rukmini, M.I.Kom.

‎”Kami berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku sektor pertanian. Melalui Raperda ini, kami berharap peran petani semakin diperkuat dan pemanfaatan sumber daya pertanian dapat optimal,” tambahnya.

‎Melalui proses diskusi intensif dan penguatan substansi, Komisi II berupaya memastikan Raperda ini menjadi instrumen efektif yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memfasilitasi kemajuan dan kesejahteraan pelaku sektor pertanian di Kabupaten Bekasi. (ADV)

Baca Juga :  Apel Kesiapsiagaan Satuan Brimob Dipimpin Kapolda Sulut 

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru