SULUT, Telusur News,- Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara (Sulut) Rio Dondokambey memenuhi panggilan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kamis (24/04/2025).
Rio Dondokambey (RD) datang ke Polda Sulut sekitar pukul 10.00 pagi, dan diperiksa selama kurang lebih 4 jam lamanya.
RD dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Kepada wartawan RD enggan untuk berbicara banyak ketika ditanya terkait dana hibah.
“Tanya penyidik saja,” ungkapnya singkat.
Ketua Pemuda Sinode GMIM ini hanya menyampaikan bilamana dirinya sekedar memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulut untuk dimintai keterangan terkait dana hibah Pemprov Sulut.
“Ada permintaan untuk pengambilan keterangan, ya itu yang kita penuhi,” ujar anak sulung mantan gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Tak berselang lama, RD langsung menuju ke mobilnya yang berada di parkiran, dan langsung bergegas meninggalkan Mapolda Sulut.
Mengenai prahara kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM sebesar Rp 21, 5 miliar, Polda Sulawesi Utara telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yang telah ditahan di ruang tahanan Polda.
Satu diantara tersangka tersebut ada Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Diketahui, indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi dana hibah ini berkisar 8, 9 miliar rupiah.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi sempat menyebut nama Olly Dondokambey dan Rio Dondokambey.
Rio diduga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan perkemahan pemuda Sinode GMIM, yang disinyalir menggunakan dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM, padahal perkemahan tersebut tidak ada dalam proposal dana hibah GMIM.
Tidak hanya itu, sebelumnya, telah viral beredar lembaran naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dimana menunjukkan bahwa mantan gubernur Sulut Olly Dondokambey bertanda tangan sebagai pihak pertama.
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong