Mahasiswa Desak Dirut Pecat Kabag SDM Perumda Tirta Bhagasasi, Ada Apa?

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI — Kabupaten Bekasi – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, Agha Syahid, dalam keterangan persnya kepada awak media pada Senin (2/6/2025), menyoroti pentingnya penerapan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM). Dalam pasal 78 ayat (5) disebutkan bahwa rasio beban kerja pegawai harus memperhatikan jumlah pelanggan, yakni 1 pegawai untuk setiap 1.000 pelanggan di wilayah kabupaten atau kota.

“Sesuai Permendagri, rasio 1:1000 adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh Perumda Tirta Bhagasasi. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga penting agar masyarakat mengetahui proses rekrutmen pegawai secara jelas dan terbuka,” kata Agha.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Kurban Sapi Limosine Untuk PCNU, Nofel; Ini Wujud Gotong Royong Golkar

Namun demikian, Agha menyatakan bahwa selama ini tidak pernah ada pengumuman resmi terkait perekrutan pegawai oleh Perumda Tirta Bhagasasi. Hal ini, menurutnya, menimbulkan dugaan kuat bahwa terdapat praktik terselubung dalam proses penerimaan pegawai.

“Masyarakat tidak pernah mendengar adanya pembukaan lowongan kerja di Perumda Tirta Bhagasasi. Berdasarkan hasil investigasi kami, ditemukan dugaan bahwa telah terjadi penerimaan pegawai secara diam-diam oleh Kepala Bagian SDM. Bahkan, kami menduga kuat adanya praktik jual beli lowongan kerja dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Agha menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menurunkan integritas dan profesionalitas pegawai yang direkrut.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Wisuda Purna Bakti Personil Polri dan ASN Polres Metro Bekasi Kota, Kapolres: Tetap Terus Jalin Silaturahmi Baik

“Kami menduga ada oknum yang memainkan peran dalam proses rekrutmen, dan ini mengakibatkan adanya pegawai yang direkrut tanpa melalui proses yang sah,” tambahnya.

Atas dasar itu, PMB mendesak Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kabag SDM serta mengusut dugaan suap dalam penerimaan pegawai.

“Kami meminta Dirut segera mencopot Kabag SDM karena telah mencoreng nama baik perusahaan. Kami juga menuntut transparansi jumlah pegawai dari tahun 2022 hingga 2025 agar publik bisa menilai secara objektif,” tegas Agha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Penulis : Budi

Editor : M. Lengkong

Berita Terkait

Hadir di Sumbar, Tri Adhianto Serahkan Bantuan sambil berkoordinasi dengan KDM
Binsar Sihombing Kritik Terkait Sikap Sekretaris Pansus 8, Berikut Penjelasannya
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 persen Pascabencana
Perdana, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya Menggelar Pengajian
Kepala Bapenda: PAD Kota Bekasi Capai 79,04 Persen, Opsi Penagihan Piutang Dioptimalkan
Puskesmas Duren Jaya Monitoring Layanan Siklus Hidup di RW 18, drg Ria Joesriati: Boungeville 1, Posyandu Terbaik Duren Jaya
PLN untuk Rakyat, PLN UID Jabar Kirim Relawan dan Bantuan untuk Percepatan Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Raih Life Achievement KORPRI Award

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:12 WIB

Hadir di Sumbar, Tri Adhianto Serahkan Bantuan sambil berkoordinasi dengan KDM

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:02 WIB

Binsar Sihombing Kritik Terkait Sikap Sekretaris Pansus 8, Berikut Penjelasannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:01 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 persen Pascabencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:32 WIB

Perdana, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya Menggelar Pengajian

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:53 WIB

Kepala Bapenda: PAD Kota Bekasi Capai 79,04 Persen, Opsi Penagihan Piutang Dioptimalkan

Berita Terbaru