KABUPATEN BEKASI — Kabupaten Bekasi – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik.
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, Agha Syahid, dalam keterangan persnya kepada awak media pada Senin (2/6/2025), menyoroti pentingnya penerapan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM). Dalam pasal 78 ayat (5) disebutkan bahwa rasio beban kerja pegawai harus memperhatikan jumlah pelanggan, yakni 1 pegawai untuk setiap 1.000 pelanggan di wilayah kabupaten atau kota.
“Sesuai Permendagri, rasio 1:1000 adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh Perumda Tirta Bhagasasi. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga penting agar masyarakat mengetahui proses rekrutmen pegawai secara jelas dan terbuka,” kata Agha.
Namun demikian, Agha menyatakan bahwa selama ini tidak pernah ada pengumuman resmi terkait perekrutan pegawai oleh Perumda Tirta Bhagasasi. Hal ini, menurutnya, menimbulkan dugaan kuat bahwa terdapat praktik terselubung dalam proses penerimaan pegawai.
“Masyarakat tidak pernah mendengar adanya pembukaan lowongan kerja di Perumda Tirta Bhagasasi. Berdasarkan hasil investigasi kami, ditemukan dugaan bahwa telah terjadi penerimaan pegawai secara diam-diam oleh Kepala Bagian SDM. Bahkan, kami menduga kuat adanya praktik jual beli lowongan kerja dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Agha menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menurunkan integritas dan profesionalitas pegawai yang direkrut.
“Kami menduga ada oknum yang memainkan peran dalam proses rekrutmen, dan ini mengakibatkan adanya pegawai yang direkrut tanpa melalui proses yang sah,” tambahnya.
Atas dasar itu, PMB mendesak Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kabag SDM serta mengusut dugaan suap dalam penerimaan pegawai.
“Kami meminta Dirut segera mencopot Kabag SDM karena telah mencoreng nama baik perusahaan. Kami juga menuntut transparansi jumlah pegawai dari tahun 2022 hingga 2025 agar publik bisa menilai secara objektif,” tegas Agha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Penulis : Budi
Editor : M. Lengkong