MINSEL, Telusur News,- CV Ming Yang pengelola tambak udang di Desa Popareng Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang sebelumnya diprotes warga dan viral di media sosial (medsos) akibat disinyalir sengaja membuang limbah perusahaan ke media publik, hingga saat ini belum mendapatkan sanksi apapun dari pihak terkait.
Diketahui, seusia viral karena membuang limbah pengolahan tambak ke pantai Tatapaan dan air limbah meluap hingga ke jalanan raya, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tatapaan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pemilik (owner) CV Ming Yang di lokasi perusahaan tambak udang tersebut.
Namun hingga saat ini belum mendapatkan kesimpulan atas dugaan pencemaran lingkungan dan laut yang dilakukan perusahaan tersebut.
Saat kunjungan tersebut, turut hadir Camat Tatapaan Cindy Mongkaren, Danramil Kapten Inf Ferdinan Tedampa, Kapolsek Tumpaan Iptu Oksin Prong, Hukum Tua (Kumtua) Desa Popareng Defris Pangemanan, serta pegawai Kecamatan Tatapaan dan anggota Polsek Tumpaan.
Tetapi, bak tidak kenal takut terhadap perwakilan Pemerintah Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum (APH), pihak CV Ming Yang melakukan upaya menutup diri dan sempat menolak kunjungan Forkopimcam Tatapaan.
“Ada apa lagi ini, tadi kan sudah datang dari Polres dan DLH,” cerita Camat Tatapaan Cindy Mongkaren kepada wartawan, mengutip apa yang dikatakan owner CV Ming Yang, Rabu (20/08/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh pimpinan Forkopimcam lainnya, yang hadir pada saat itu.
“Iya, kami diterima kurang sopan oleh mereka,” ujar anggota rombongan Forkopimcam lainnya.
Bahkan wartawan pun dilarang untuk masuk meliput kunjungan Forkopimcam tersebut.
“Kalau mereka (wartawan) jangan dikasi masuk,” cerita Forkopimcam, menirukan apa yang dikatakan pimpinan CV Ming Yang, saat pertemuan.

Pertemuan antara pengelola tambak udang Ming Yang dengan Forkopimcam Tatapaan dilakukan secara tertutup. Sampai akhir pertemuan hingga saat ini belum didapati kesimpulan untuk memberikan sanksi apapun terhadap perusahaan tersebut.
Bahkan diketahui, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minsel telah terlebih dahulu melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut. Namun, bak hilang ditelan bumi, cerita tentang dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pengelola tambak udang Popareng hingga saat ini tidak jelas penanganannya. Padahal, sudah ada banyak bukti yang telah viral lewat media pemberitaan maupun lewat media sosial.
Sehingga, publik menduga dan mengira-ngira jangan sampai telah terjadi ‘deal-dealan’ antara pihak CV Ming Yang dan pihak-pihak terkait, untuk mengamankan peristiwa tersebut.
Publik hingga saat ini menanti kejelasan sanksi atas dugaan pencemaran lingkungan dan laut yang dilakukan oleh CV Ming Yang selaku pengelola tambak udang di Desa Popareng.

Kepada wartawan seusai pertemuan, Camat Tatapaan Cindy Mongkaren mengatakan telah melakukan peninjauan dan telah memberikan peringatan.
“Kami sudah melakukan turun lokasi di perusahaan. Ada pipa yang bocor namun langsung diatasi oleh pihak perusahaan. Kami Forkopimcam, Pak Kapolsek dan Pak Danramil telah berusaha melihat kondisi yang ada di perusahaan dan telah mengingatkan kepada pihak perusahaan agar dapat memberikan hak-hak kepada masyarakat terkait dengan kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat agar usaha tambak tidak mengurangi derajat kesehatan masyarakat,” ujar Mongkaren.
Mongkaren mengaku sudah melaporkan kepada pimpinan di Kabupaten Minahasa Selatan, dan akan menyurat secara resmi kepada perusahaan.
Ditanyakan terkait ijin, Mongkaren mengatakan pihak perusahaan telah mengantongi ijin.
“Menurut informasi pihak perusahaan, ijin pengelolaan laut dan darat sudah ada, namun Forkopimcam belum melihat bukti ijin tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, sebagian warga Desa Popareng menurut informasi akan melakukan demo besar-besaran ke perusahaan tersebut dan ke Kantor Dewan Kabupaten Minsel.
“Saya punya banyak bukti pencemaran, bahkan warga masyarakat setempat sudah siap untuk melakukan demo,” ungkap Aloysius Petrus, warga Desa Popareng.
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















