Pertemuan Antara CV Ming Yang dan Forkopimcam Tatapaan Dilakukan Tertutup, Wartawan Dilarang Liput: Warga Siap Demo Terkait Pencemaran Lingkungan dan Laut

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: saat limbah diduga dibuang CV Ming Yang lewat selokan yang meluap ke jalan raya hingga ke bibir pantai, foto doc: warga

Foto: saat limbah diduga dibuang CV Ming Yang lewat selokan yang meluap ke jalan raya hingga ke bibir pantai, foto doc: warga

MINSEL, Telusur News,- CV Ming Yang pengelola tambak udang di Desa Popareng Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang sebelumnya diprotes warga dan viral di media sosial (medsos) akibat disinyalir sengaja membuang limbah perusahaan ke media publik, hingga saat ini belum mendapatkan sanksi apapun dari pihak terkait.

Diketahui, seusia viral karena membuang limbah pengolahan tambak ke pantai Tatapaan dan air limbah meluap hingga ke jalanan raya, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tatapaan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pemilik (owner) CV Ming Yang di lokasi perusahaan tambak udang tersebut.

Namun hingga saat ini belum mendapatkan kesimpulan atas dugaan pencemaran lingkungan dan laut yang dilakukan perusahaan tersebut.

Saat kunjungan tersebut, turut hadir Camat Tatapaan Cindy Mongkaren, Danramil Kapten Inf Ferdinan Tedampa, Kapolsek Tumpaan Iptu Oksin Prong, Hukum Tua (Kumtua) Desa Popareng Defris Pangemanan, serta pegawai Kecamatan Tatapaan dan anggota Polsek Tumpaan.

Tetapi, bak tidak kenal takut terhadap perwakilan Pemerintah Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum (APH), pihak CV Ming Yang melakukan upaya menutup diri dan sempat menolak kunjungan Forkopimcam Tatapaan.

“Ada apa lagi ini, tadi kan sudah datang dari Polres dan DLH,” cerita Camat Tatapaan Cindy Mongkaren kepada wartawan, mengutip apa yang dikatakan owner CV Ming Yang, Rabu (20/08/2025).

Baca Juga :  Beasiswa bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19 di Kota Bekasi, Cek Informasi

Hal tersebut dibenarkan oleh pimpinan Forkopimcam lainnya, yang hadir pada saat itu.

“Iya, kami diterima kurang sopan oleh mereka,” ujar anggota rombongan Forkopimcam lainnya.

Bahkan wartawan pun dilarang untuk masuk meliput kunjungan Forkopimcam tersebut.

“Kalau mereka (wartawan) jangan dikasi masuk,” cerita Forkopimcam, menirukan apa yang dikatakan pimpinan CV Ming Yang, saat pertemuan.

Foto: air limbah CV Ming Yang yang diduga sengaja dibuang ke laut

Pertemuan antara pengelola tambak udang Ming Yang dengan Forkopimcam Tatapaan dilakukan secara tertutup. Sampai akhir pertemuan hingga saat ini belum didapati kesimpulan untuk memberikan sanksi apapun terhadap perusahaan tersebut.

Bahkan diketahui, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minsel telah terlebih dahulu melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut. Namun, bak hilang ditelan bumi, cerita tentang dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pengelola tambak udang Popareng hingga saat ini tidak jelas penanganannya. Padahal, sudah ada banyak bukti yang telah viral lewat media pemberitaan maupun lewat media sosial.

Sehingga, publik menduga dan mengira-ngira jangan sampai telah terjadi ‘deal-dealan’ antara pihak CV Ming Yang dan pihak-pihak terkait, untuk mengamankan peristiwa tersebut.

Publik hingga saat ini menanti kejelasan sanksi atas dugaan pencemaran lingkungan dan laut yang dilakukan oleh CV Ming Yang selaku pengelola tambak udang di Desa Popareng.

Baca Juga :  Terima Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pemilu Telah Selesai dan Dorong Singapura Investasi di IKN
Foto: limbah yang mengalir ke selokan dan meluap ke media publik

Kepada wartawan seusai pertemuan, Camat Tatapaan Cindy Mongkaren mengatakan telah melakukan peninjauan dan telah memberikan peringatan.

“Kami sudah melakukan turun lokasi di perusahaan. Ada pipa yang bocor namun langsung diatasi oleh pihak perusahaan. Kami Forkopimcam, Pak Kapolsek dan Pak Danramil telah berusaha melihat kondisi yang ada di perusahaan dan telah mengingatkan kepada pihak perusahaan agar dapat memberikan hak-hak kepada masyarakat terkait dengan kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat agar usaha tambak tidak mengurangi derajat kesehatan masyarakat,” ujar Mongkaren.

Mongkaren mengaku sudah melaporkan kepada pimpinan di Kabupaten Minahasa Selatan, dan akan menyurat secara resmi kepada perusahaan.

Ditanyakan terkait ijin, Mongkaren mengatakan pihak perusahaan telah mengantongi ijin.

“Menurut informasi pihak perusahaan, ijin pengelolaan laut dan darat sudah ada, namun Forkopimcam belum melihat bukti ijin tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, sebagian warga Desa Popareng menurut informasi akan melakukan demo besar-besaran ke perusahaan tersebut dan ke Kantor Dewan Kabupaten Minsel.

“Saya punya banyak bukti pencemaran, bahkan warga masyarakat setempat sudah siap untuk melakukan demo,” ungkap Aloysius Petrus, warga Desa Popareng.

 

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:23 WIB

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB