Ketua PWI Bekasi Raya Tegas: Tolak Fitnah, Jangan Kaitkan Organisasi dengan Perbuatan Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA BEKASI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H, angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media online yang mengaitkan seorang oknum berinisial Tatang—yang diduga terlibat kasus peredaran obat keras ilegal—dengan PWI Bekasi Raya.

Dengan tegas, Ade membantah klaim tersebut. Ia memastikan nama Tatang tidak pernah terdaftar dalam struktur resmi PWI Bekasi Raya, baik sebagai anggota biasa maupun anggota muda.

“Saya tegaskan, saudara Tatang bukan anggota PWI Bekasi Raya. Setelah kami cek di database resmi, namanya tidak pernah ada. Jadi tuduhan itu menyesatkan dan mencederai marwah organisasi,” kata Ade, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Terima Kunjungan KPA Kota Bekasi: Sinergi Pencegahan HIV/AIDS

Ade menekankan, PWI Bekasi Raya adalah rumah besar wartawan profesional yang berdiri di atas Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Karena itu, setiap upaya menyeret nama PWI dalam dugaan tindak pidana jelas merupakan fitnah yang merugikan organisasi sekaligus mencoreng integritas profesi pers.

“Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang melawan hukum. Tapi jangan sekali-kali mengaitkan PWI tanpa dasar yang sah. Organisasi kami tidak bisa dijadikan kambing hitam,” tegasnya.

Lebih jauh, Ade juga menuntut media yang telah memuat pemberitaan keliru tersebut untuk memenuhi kewajiban hukum berupa hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) UU Pers.

Baca Juga :  Walaupun Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB

“Pers wajib melayani hak jawab. Kami minta klarifikasi ini dipublikasikan. Jangan sampai publik disesatkan oleh berita yang tidak akurat,” ujarnya.

Pernyataan keras ini, kata Ade, bukan sekadar pembelaan, melainkan juga bentuk komitmen PWI Bekasi Raya dalam menjaga standar profesionalisme jurnalisme di daerah.

“Kami mengimbau seluruh media agar lebih berhati-hati, lakukan verifikasi berlapis sebelum mengaitkan nama organisasi profesi. Marwah pers harus dijaga bersama,” pungkasnya.(DM)

Berita Terkait

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:48 WIB

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Minggu, 13 September 2026 - 20:39 WIB

Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terbaru