KOTA BEKASI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Pengadaan alat Olahraga penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Pelimpahan ini dilakukan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, antara pukul 13.30 hingga 16.00 WIB.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rudy W. Panjaitan, S.H., M.H., mengonfirmasi hal tersebut dalam siaran pers resmi yang dikeluarkan hari Kamis (23/10/2025).
“Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB s.d. 16.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan pelimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Pengadaan alat Olahraga penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi Bandung,” ujar Rudy.
Tiga tersangka yang dilimpahkan, berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 15 Mei 2025, adalah M.A.R. (selaku PPK), A.M. (selaku Direktur PT. CIA/Penyedia) dan A.Z. (selaku Pengguna Anggaran/Mantan Kepala Dispora)
Para tersangka kini akan melanjutkan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan.
Rudy menambahkan, “Selanjutnya para tersangka tersebut akan melanjutkan menjalani penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan sesuai dengan alasan Objektif dan Subjektif penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP dan saat ini sedang menunggu Penetapan hari sidang.”
Kasus ini berawal dari pengadaan alat-alat peraga dan olahraga di Dispora Kota Bekasi pada tahun 2023. Proyek ini terbagi dalam dua tahap dengan total anggaran hampir Rp10 Miliar.
“Dua Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA) dengan tersangka A.M sebagai Direktur Utamanya,” jelas Rudy.
Sayangnya, dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum. “Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan besaran Rp4.399.398.500,-,” ungkap Rudy.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Rls)
















