Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Kota Bekasi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Pengadaan alat Olahraga penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Pelimpahan ini dilakukan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, antara pukul 13.30 hingga 16.00 WIB.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rudy W. Panjaitan, S.H., M.H., mengonfirmasi hal tersebut dalam siaran pers resmi yang dikeluarkan hari Kamis (23/10/2025).

“Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB s.d. 16.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan pelimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Pengadaan alat Olahraga penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi Bandung,” ujar Rudy.

Baca Juga :  Media Sudut Pandang Bagikan Beras untuk Driver Ojol

Tiga tersangka yang dilimpahkan, berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 15 Mei 2025, adalah M.A.R. (selaku PPK), A.M. (selaku Direktur PT. CIA/Penyedia) dan A.Z. (selaku Pengguna Anggaran/Mantan Kepala Dispora)

Para tersangka kini akan melanjutkan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan.

Rudy menambahkan, “Selanjutnya para tersangka tersebut akan melanjutkan menjalani penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan sesuai dengan alasan Objektif dan Subjektif penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP dan saat ini sedang menunggu Penetapan hari sidang.”

Kasus ini berawal dari pengadaan alat-alat peraga dan olahraga di Dispora Kota Bekasi pada tahun 2023. Proyek ini terbagi dalam dua tahap dengan total anggaran hampir Rp10 Miliar.

“Dua Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA) dengan tersangka A.M sebagai Direktur Utamanya,” jelas Rudy.

Baca Juga :  Pokja Wartawan Kecamatan Bantar Gebang Terbentuk

Sayangnya, dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum. “Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan besaran Rp4.399.398.500,-,” ungkap Rudy.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Rls)

Berita Terkait

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional
Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.
‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN, Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:43 WIB

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:05 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:16 WIB

Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara

Senin, 11 Mei 2026 - 20:23 WIB

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Berita Terbaru