Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Kota Bekasi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Pengadaan alat Olahraga penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Pelimpahan ini dilakukan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, antara pukul 13.30 hingga 16.00 WIB.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rudy W. Panjaitan, S.H., M.H., mengonfirmasi hal tersebut dalam siaran pers resmi yang dikeluarkan hari Kamis (23/10/2025).

“Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB s.d. 16.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan pelimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Pengadaan alat Olahraga penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi Bandung,” ujar Rudy.

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Bekasi Resmikan Kegiatan Rapat Kordinasi Pihak Disnaker, Stakeholder Dengan Perusahaan

Tiga tersangka yang dilimpahkan, berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 15 Mei 2025, adalah M.A.R. (selaku PPK), A.M. (selaku Direktur PT. CIA/Penyedia) dan A.Z. (selaku Pengguna Anggaran/Mantan Kepala Dispora)

Para tersangka kini akan melanjutkan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan.

Rudy menambahkan, “Selanjutnya para tersangka tersebut akan melanjutkan menjalani penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan sesuai dengan alasan Objektif dan Subjektif penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP dan saat ini sedang menunggu Penetapan hari sidang.”

Kasus ini berawal dari pengadaan alat-alat peraga dan olahraga di Dispora Kota Bekasi pada tahun 2023. Proyek ini terbagi dalam dua tahap dengan total anggaran hampir Rp10 Miliar.

“Dua Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA) dengan tersangka A.M sebagai Direktur Utamanya,” jelas Rudy.

Baca Juga :  Direktur Distribusi PLN Tinjau SPKLU di Jalur Mudik Tol Trans Jawa, Pastikan Pemudik Kendaraan Listrik Aman hingga Tujuan

Sayangnya, dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum. “Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan besaran Rp4.399.398.500,-,” ungkap Rudy.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Rls)

Berita Terkait

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati
Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Berita Terbaru