Kuota LPG Subsidi Ditambah Untuk Nataru, Menteri ESDM: Anggaran Tidak Bertambah

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot (Source: YT @sekretariatpresiden)

Screenshot (Source: YT @sekretariatpresiden)

JAKARTA – Pemerintah memastikan stok gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kg aman menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, usai menghadiri rapat terbatas di Jakarta, Rabu (27/11).

Menteri Bahlil menjelaskan bahwa Presiden telah menyetujui penambahan kuota LPG 3 kg untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat.

“Tadi dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Bapak Presiden, menyangkut dengan LPG, kita ada penambahan kuota,” ujar Bahlil.

Ia merinci bahwa kuota LPG yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar 8.160.000 ton akan ditambah.

‎”Kuota kita di dalam APBN itu 8 juta 160 ribu, kita tambah kurang lebih sekitar 350 ribu ton,” tegasnya.

‎Penambahan ini memiliki tujuan tunggal. “Untuk apa? Untuk menjaga antisipasi kebutuhan di Natal dan Tahun Baru. Sehingga saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah Natal dan Tahun Baru, insyaallah clear menyangkut dengan LPG,” tambahnya.

Meskipun kuota bertambah, Menteri ESDM meyakinkan bahwa tidak ada penambahan anggaran subsidi dari negara.

“Enggak ada penambahan anggaran,” jawab Bahlil saat ditanya mengenai alokasi dana tambahan. Ia menjelaskan, hal ini disebabkan oleh tren harga komoditas global.

‎”Enggak ada penambahan anggaran karena harga ICP dunia itu turun,” ungkapnya.

Bahlil menyebut, alokasi anggaran LPG subsidi dalam APBN 2025 adalah sebesar Rp 82 triliun. Namun, realisasi anggaran, bahkan dengan penambahan kuota, diprediksi akan lebih rendah dari pagu.

‎”Sementara realisasi dengan menambah 350 ribu ton itu, enggak sampai di Rp 82 triliun, hanya sekitar Rp 77-78 triliun,” kata Bahlil.

Terkait wacana pengetatan distribusi LPG melalui skema Digitalisasi dan Verifikasi (DTS), Bahlil menyatakan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Masih dalam pembahasan, ya masih belum final, ya,” ujarnya, mengindikasikan bahwa kebijakan pembelian LPG bersubsidi yang mengharuskan pendaftar belum dapat segera diterapkan.

Baca Juga :  Mahasiswa FISIP UMT Sukses Gelar Seminar Nasional Pancasila

 

Sumber: Video Keterangan Pers Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jakarta, 27 November 2025 (Setpres BPMI)

Baca Juga :  Bang Kemal Balon Walikota Bekasi Kembalikan Formulir Pendaftaran PKB Call

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru