Efisiensi Layanan, Pemkot Bekasi Maksimalkan MPP dan Gerai Pondok Gede

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎BEKASI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi resmi tidak memperpanjang kerja sama layanan di Gerai Pelayanan Publik (GPP) Plaza Cibubur per Desember 2024.

‎Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan pusat layanan yang sudah ada.

Ahli Madya Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bekasi, Dedy Muhammad Irfan, menjelaskan bahwa berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi alasan utama penghentian layanan di lokasi tersebut.

“Per Desember 2024 (layanan di Plaza Cibubur) berakhir karena PKS-nya tidak diperpanjang lagi. Kita fokus memaksimalkan layanan yang ada di Atrium Pondok Gede dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di pusat kota,” ujar Dedy saat diwawancarai, Selasa (6/1).

Dedy menambahkan, efisiensi sumber daya manusia (SDM) di berbagai instansi vertikal juga menjadi pertimbangan. Menurutnya, banyak instansi yang harus membagi tim kerjanya antara kantor pusat dan gerai layanan, sementara akses layanan publik kini semakin mudah dijangkau secara daring.

“Beberapa instansi tenant harus memaksimalkan tim kerjanya yang terbatas. Ketika akses layanan publik sudah bisa ditempuh secara online, maka kami sepakat untuk tidak melanjutkan aktivitas di sana. Kecuali untuk Imigrasi, mereka melaksanakan layanan secara mandiri di Plaza Cibubur dan itu di luar tanggung jawab DPMPTSP,” jelasnya.

Sebagai alternatif bagi masyarakat di wilayah Jatisampurna dan Pondok Melati yang sebelumnya mengakses Plaza Cibubur, DPMPTSP mengarahkan mereka ke Gerai Atrium Pondok Gede yang lokasinya dianggap masih terjangkau.

“Masyarakat dari Pondok Melati atau Jatisampurna bisa ke Atrium Pondok Gede. Layanan seperti Bapenda atau Dukcapil juga tersedia di kantor kecamatan terdekat untuk memudahkan akses,” tambah Dedy.

Terkait performa layanan di awal tahun 2026, Dedy menyebutkan adanya tren peningkatan kunjungan di MPP pusat. Saat ini, MPP Kota Bekasi telah menampung sekitar 26 hingga 27 tenant dengan lebih dari 140 jenis layanan.

“Trennya alhamdulillah meningkat. Di tahun 2026 ini kami berusaha tingkatkan lagi, baik dari sisi sarana prasarana maupun kesiapan SDM. Kami juga terus merespons instansi mana lagi yang ingin bergabung untuk menambah variasi layanan di MPP,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Bekasi berharap penataan ini dapat memberikan kepastian dan kenyamanan lebih bagi warga dalam mengurus dokumen perizinan maupun kependudukan di titik-titik layanan yang telah disediakan.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Pengurus Perkumpulan Putra Putri Raja Marpaung Wilayah Bekasi Beraudiensi dengan Plt. Walikota Tri Adhianto

Berita Terkait

‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Kepala BPN Kota Bekasi Resmi Teken PKS Integrasi Data NIB-NOP dengan Wali Kota Bekasi
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:06 WIB

‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru