KOTA BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menyampaikan langkah strategis untuk mempercepat distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026. Proses cetak massal dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 12 Januari mendatang.
Kabar ini menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat mengenai kepastian kapan mereka bisa menerima dokumen perpajakan tersebut.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Bapenda Kota Bekasi, Hendrik Kurniawan, SE, bahwa percepatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
”Insyaallah di hari Senin depan ini, tanggal 12 (Januari), akan kita lakukan proses cetak massal,” ujar Hendrik saat memberikan keterangan, Rabu (7/1) pagi.
Setelah proses cetak selesai, SPPT akan segera didistribusikan ke seluruh wilayah di Kota Bekasi. Bapenda akan mengoptimalkan peran petugas di lapangan, mulai dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) hingga aparat Pamor di tingkat kelurahan untuk memastikan surat tersebut sampai ke tangan wajib pajak.
”Akan kita distribusikan nanti melalui petugas di lapangan, baik UPTD maupun Pamor, kita sampaikan kepada masyarakat,” tambah Hendrik.
Hendrik berharap, dengan distribusi yang lebih awal, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memproses keperluan administrasi terkait PBB dan melakukan pembayaran tepat waktu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerimaan pajak daerah di tahun 2026. (*/Red)
















