Parah, Kasus PPA di Polres Minsel Sudah Hampir Setahun Tidak Tuntas Ditangani

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar ilustrasi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur/background: Mapolres Minsel/inserted photo: Kasat Reskrim Polres Minsel

Foto: Gambar ilustrasi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur/background: Mapolres Minsel/inserted photo: Kasat Reskrim Polres Minsel

MINSEL, Telusur News, – Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Anak di Bawah Umur yang dialami oleh Mawar (nama disamarkan), yang pada saat itu berumur 17 tahun, yang dilaporkan pada tanggal 14 Maret 2025, dengan nomor laporan: LP/B/17/III/2025/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, hingga kini hampir setahun tidak kunjung tuntas ditangani.

Kasus yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Amurang kemudian dialihkan penanganan ke Polres Minahasa Selatan (Minsel), diduga tidak diproses lanjut oleh pihak kepolisian.

Terbukti sudah hampir setahun kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minsel tidak kunjung selesai, bahkan pihak keluarga korban tidak pernah lagi mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

Padahal, kasus seperti ini dalam lingkup PPA sudah seharusnya ditangani secara tepat dan cepat.

Baca Juga :  Evakuasi Warga, Kapolres Minsel Gerak Cepat Datangi Lokasi Abrasi Pantai Amurang

Mirisnya, ada kasus serupa yang ditangani oleh Unit PPA Polres Minsel, disinyalir tanpa mengikuti prosedur yang ada, langsung ditangani dan dilakukan penangkapan tersangka.

Ditengarai, penyidik kerap diintervensi oleh pihak tertentu dalam menangani kasus.

Foto: tangkapan layar bukti SP2HP yang pertama dan yang terakhir kali diberikan.

Terkait hal ini, keluarga korban Mawar merasa kecewa dan keberatan atas penanganan pihak Polsek Amurang dan Polres Minsel. Dan berniat untuk melakukan langkah hukum selanjutnya dengan mendatangi Yanduan Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut), untuk mencari keadilan.

“Kami menyesalkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh anak kami tidak diproses tuntas oleh Unit PPA Polres Minsel. Tentunya kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk mendapatkan keadilan,” tutur orang tua korban, Senin (12/01/2026).

Baca Juga :  Pengurus BumDes Disinyalir Diangkat Sepihak Oleh Mantan Pj Kumtua, Benarkah Ketua BumDes Tumpaan Baru Bukan Warga Setempat ?

Pihak keluarga berharap kasus seperti ini seharusnya ada penanganan yang tepat. “Buat apa hukum di Indonesia dibuat, tentunya untuk dijalankan secara benar. Dan Kepolisian tempat masyarakat mengadu sebagai perpanjangan tangan negara untuk membantu rakyatnya,” ungkap orang tua Korban.

Polres Minsel lewat Kasat Reskrim dan Kanit PPA terkesan bungkam menanggapi kasus ini. Sehingga pihak keluarga korban berharap Kapolri dan Kapolda Sulut dapat membantu untuk penyelesaian kasus yang tak kunjung selesai ini.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK S.I.K ketika dihubungi media ini di nomor aplikasi pesan singkat WhatsApp pribadinya,, Selasa (13/01), tidak menanggapi. Begitupun dengan Kanit PPA, tidak merespon ketika dihubungi. (tim/redaksi)

Berita Terkait

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terbaru

Ketenagakerjaan

‎Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

Selasa, 29 Sep 2026 - 14:26 WIB