Parah, Kasus PPA di Polres Minsel Sudah Hampir Setahun Tidak Tuntas Ditangani

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar ilustrasi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur/background: Mapolres Minsel/inserted photo: Kasat Reskrim Polres Minsel

Foto: Gambar ilustrasi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur/background: Mapolres Minsel/inserted photo: Kasat Reskrim Polres Minsel

MINSEL, Telusur News, – Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Anak di Bawah Umur yang dialami oleh Mawar (nama disamarkan), yang pada saat itu berumur 17 tahun, yang dilaporkan pada tanggal 14 Maret 2025, dengan nomor laporan: LP/B/17/III/2025/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, hingga kini hampir setahun tidak kunjung tuntas ditangani.

Kasus yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Amurang kemudian dialihkan penanganan ke Polres Minahasa Selatan (Minsel), diduga tidak diproses lanjut oleh pihak kepolisian.

Terbukti sudah hampir setahun kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minsel tidak kunjung selesai, bahkan pihak keluarga korban tidak pernah lagi mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

Padahal, kasus seperti ini dalam lingkup PPA sudah seharusnya ditangani secara tepat dan cepat.

Baca Juga :  Aplikasi Patriot Single Window Kota Bekasi Tersedia di Play Store, Ini Penjelasan Diskominfostandi

Mirisnya, ada kasus serupa yang ditangani oleh Unit PPA Polres Minsel, disinyalir tanpa mengikuti prosedur yang ada, langsung ditangani dan dilakukan penangkapan tersangka.

Ditengarai, penyidik kerap diintervensi oleh pihak tertentu dalam menangani kasus.

Foto: tangkapan layar bukti SP2HP yang pertama dan yang terakhir kali diberikan.

Terkait hal ini, keluarga korban Mawar merasa kecewa dan keberatan atas penanganan pihak Polsek Amurang dan Polres Minsel. Dan berniat untuk melakukan langkah hukum selanjutnya dengan mendatangi Yanduan Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut), untuk mencari keadilan.

“Kami menyesalkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh anak kami tidak diproses tuntas oleh Unit PPA Polres Minsel. Tentunya kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk mendapatkan keadilan,” tutur orang tua korban, Senin (12/01/2026).

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet di Pelantikan KNPI: Generasi Muda Harus Berhati Indonesia dan Berjiwa Pancasila

Pihak keluarga berharap kasus seperti ini seharusnya ada penanganan yang tepat. “Buat apa hukum di Indonesia dibuat, tentunya untuk dijalankan secara benar. Dan Kepolisian tempat masyarakat mengadu sebagai perpanjangan tangan negara untuk membantu rakyatnya,” ungkap orang tua Korban.

Polres Minsel lewat Kasat Reskrim dan Kanit PPA terkesan bungkam menanggapi kasus ini. Sehingga pihak keluarga korban berharap Kapolri dan Kapolda Sulut dapat membantu untuk penyelesaian kasus yang tak kunjung selesai ini.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK S.I.K ketika dihubungi media ini di nomor aplikasi pesan singkat WhatsApp pribadinya,, Selasa (13/01), tidak menanggapi. Begitupun dengan Kanit PPA, tidak merespon ketika dihubungi. (tim/redaksi)

Berita Terkait

Masih Berproses, Panitia Pilhut Desa Kamangta Akhirnya Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Pilhut 2026
Sidang Perdana Praperadilan Ditunda Hakim, Termohon Polres Metro Bekasi Kota Tidak Hadir
‎Sekda Kota Bekasi Ajak ASN dan Masyarakat Bangun Keluarga Berkualitas
Wali Kota Bekasi Minta Wangneng Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Pada Proyek PSEL
Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026
Tanggapi Pemberitaan, Berikut Pernyataan Tegas Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026
Di Ajang Sunda Karya Fest 2026 Kota Bekasi Raih Predikat Fashion Terkini Anugerah Fashion Show PKJB 2026 Se-Jawa Barat
Warga Soroti Beberapa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang Libatkan Rony Lengkey

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:02 WIB

Masih Berproses, Panitia Pilhut Desa Kamangta Akhirnya Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Pilhut 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 18:52 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Ditunda Hakim, Termohon Polres Metro Bekasi Kota Tidak Hadir

Senin, 29 Juni 2026 - 08:54 WIB

‎Sekda Kota Bekasi Ajak ASN dan Masyarakat Bangun Keluarga Berkualitas

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:01 WIB

Wali Kota Bekasi Minta Wangneng Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Pada Proyek PSEL

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:11 WIB

Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terbaru