Parah, Kasus PPA di Polres Minsel Sudah Hampir Setahun Tidak Tuntas Ditangani

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar ilustrasi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur/background: Mapolres Minsel/inserted photo: Kasat Reskrim Polres Minsel

Foto: Gambar ilustrasi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur/background: Mapolres Minsel/inserted photo: Kasat Reskrim Polres Minsel

MINSEL, Telusur News, – Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Anak di Bawah Umur yang dialami oleh Mawar (nama disamarkan), yang pada saat itu berumur 17 tahun, yang dilaporkan pada tanggal 14 Maret 2025, dengan nomor laporan: LP/B/17/III/2025/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, hingga kini hampir setahun tidak kunjung tuntas ditangani.

Kasus yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Amurang kemudian dialihkan penanganan ke Polres Minahasa Selatan (Minsel), diduga tidak diproses lanjut oleh pihak kepolisian.

Terbukti sudah hampir setahun kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minsel tidak kunjung selesai, bahkan pihak keluarga korban tidak pernah lagi mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

Padahal, kasus seperti ini dalam lingkup PPA sudah seharusnya ditangani secara tepat dan cepat.

Baca Juga :  Berikut Data Ritel Modern yang Jual Minyak Goreng Satu Harga di Kota Bekasi

Mirisnya, ada kasus serupa yang ditangani oleh Unit PPA Polres Minsel, disinyalir tanpa mengikuti prosedur yang ada, langsung ditangani dan dilakukan penangkapan tersangka.

Ditengarai, penyidik kerap diintervensi oleh pihak tertentu dalam menangani kasus.

Foto: tangkapan layar bukti SP2HP yang pertama dan yang terakhir kali diberikan.

Terkait hal ini, keluarga korban Mawar merasa kecewa dan keberatan atas penanganan pihak Polsek Amurang dan Polres Minsel. Dan berniat untuk melakukan langkah hukum selanjutnya dengan mendatangi Yanduan Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut), untuk mencari keadilan.

“Kami menyesalkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh anak kami tidak diproses tuntas oleh Unit PPA Polres Minsel. Tentunya kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk mendapatkan keadilan,” tutur orang tua korban, Senin (12/01/2026).

Baca Juga :  PWI Bangkit dari Perpecahan: Islah Zulmansyah-Hendry Jadi Titik Balik Sejarah Baru

Pihak keluarga berharap kasus seperti ini seharusnya ada penanganan yang tepat. “Buat apa hukum di Indonesia dibuat, tentunya untuk dijalankan secara benar. Dan Kepolisian tempat masyarakat mengadu sebagai perpanjangan tangan negara untuk membantu rakyatnya,” ungkap orang tua Korban.

Polres Minsel lewat Kasat Reskrim dan Kanit PPA terkesan bungkam menanggapi kasus ini. Sehingga pihak keluarga korban berharap Kapolri dan Kapolda Sulut dapat membantu untuk penyelesaian kasus yang tak kunjung selesai ini.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK S.I.K ketika dihubungi media ini di nomor aplikasi pesan singkat WhatsApp pribadinya,, Selasa (13/01), tidak menanggapi. Begitupun dengan Kanit PPA, tidak merespon ketika dihubungi. (tim/redaksi)

Berita Terkait

Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”
PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen
Pesan Wali Kota Bekasi Kepada Wakilnya Sebelum Berangkat Menunaikan Ibadah Haji
Pra-Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026 Dimulai, 6.000 Akun Terbuat di Hari Pertama
Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban
Balon Terbang Jadi Magnet Hiburan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga
Wali Kota Bekasi Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi, H. Sudarsono Pimpin Periode 2026–2031
Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:36 WIB

Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:42 WIB

PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen

Senin, 18 Mei 2026 - 22:35 WIB

Pesan Wali Kota Bekasi Kepada Wakilnya Sebelum Berangkat Menunaikan Ibadah Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 19:24 WIB

Pra-Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026 Dimulai, 6.000 Akun Terbuat di Hari Pertama

Senin, 18 Mei 2026 - 17:48 WIB

Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban

Berita Terbaru