MINSEL, Telusur News, – Kembali viral di media sosial (medsos) Facebook, video yang memperlihatkan aksi warga pengguna kendaraan bermotor memprotes tindakan pihak SPBU Amurang yang kerap melayani pengambilan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan galon.
Dalam video tersebut, warga itu mara dan melakukan aksi protes di area SPBU Amurang.
Terpantau juga banyak warga lainnya menggunakan galon yang mengantri di nosel SPBU.
Diduga SPBU Amurang melayani galon tanpa izin resmi.
Hal itu tentunya melanggar undang-undang tentang minyak dan gas (migas).
“Kita sebagai warga, sebagai warga negara yang butuh BBM torang juga berhak, tapi kalau pelayanan seperti ini. Ini SPBU ini kan lebih prioritas kendaraan, kyapa kong bagini dang,” ujar warga tersebut dalam video yang beredar, Selasa (13/01/2026).
Ia bahkan mengancam bila tidak disikapi oleh pihak terkait, maka akan ada langkah lain yang akan ditempuhnya.
“Kalau tidak ada penanganan, kita siap jadi tersangka,” ungkapnya.

Diketahui, SPBU Amurang ini sudah kerap melanggar aturan migas. Bukan baru sekali ini viral karena melanggar aturan di SPBU. Namun, entah kenapa SPBU ini seringkali lolos dari jeratan hukum.
Sehingga, ada dugaan bahwa SPBU Amurang di-backingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH).
Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Utara (Sulut) diharapkan mampu melakukan penindakan secara profesional. Mengapa Polda Sulut? Karena indikasinya APH di wilayah Polres dan Polsek disinyalir telah ‘masuk angin’.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK S.I.K, ketika dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pribadinya, (13/01), untuk diminta keterangan, tidak merespon.
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















