MINSEL – Sejumlah pihak meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan gaji perangkat desa (prades) Desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Menurut warga, ada beberapa kegiatan Dana Desa Pinaling yang disinyalir bermasalah. Mulai dari kegiatan fisik sampai gaji prades yang hingga kini masih berpolemik, bahkan sampai ke dunia maya.
Tidak hanya itu, indikasi penyalahgunaan wewenang pun mencuat dikala Pejabat (Plt) Hukum Tua (kumtua) Desa Pinaling Jeannie J. Ratu, SE melakukan pengangkatan perangkat desa secara ‘ilegal’ atau tidak sesuai aturan.
Hal itu pun kemudian kembali viral di media sosial (medsos) Facebook. Sebuah akun anonim mengungkap indikasi pemotongan gaji perangkat resmi, untuk membayar gaji perangkat ilegal yang diangkat oleh oknum Kumtua Jeannie Ratu. Hal itu kemudian menjadi pro kontra di masyarakat.
Tidak tanggung-tanggung, indikasi pungutan liar (pungli) tersebut berkisar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per perangkat desa.
Bukan hanya itu, belum lagi ada hutang gaji 6 (enam) perangkat desa yang dipecat oleh oknum Kumtua Ratu, yang belum dibayarkan sampai saat ini. Hutang gaji tersebut terhitung selama berkisar dua tahun lebih. Yang kemudian disinyalir telah disalahgunakan oleh oknum Plt Kumtua Jeannie Ratu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan Ever F.R Poluakan, ketika ditemui di sela-sela kegiatan di Lantai 4 Kantor Bupati Minsel, pada beberapa waktu lalu, mengatakan telah memberikan teguran terhadap oknum Kumtua Jeannie Ratu.
“Saya sudah menegur yang bersangkutan. Malah saya minta dia untuk menanggulangi semua persoalan itu,” ungkap Poluakan, Jumat (13/03/2026) lalu.
Lanjut dikatakannya, bila oknum Kumtua tersebut ‘membandel’ maka dapat ditindaklanjuti sampai ke ranah hukum lebih lanjut.
“Laporkan saja bila dia kabal,” ucap Kadis Poluakan.
Senada, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Minsel, Benny Lumingkewas, di kesempatan yang sama, kepada wartawan mengatakan telah menindaklanjuti, dan sudah menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada Camat Amurang Timur Meylisa Fenny Aring.
Sementara itu, berbeda dengan Kadis PMD dan Asisten I, Camat Meylisa Aring kepada wartawan justru membantah adanya pengangkatan prades ilegal Desa Pinaling.
“Itu tidak benar, hoax,” kata Meylisa, kepada wartawan.
Terkait hal ini, Hukum Tua Jeannie J. Ratu, SE, membenarkan terkait pengangkatan prades ‘ilegal’ di Desa Pinaling. Namun dikatakannya, hal itu dilakukan merupakan hak prerogatif pemerintah desa, sambil menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemkab Minsel.
“Benar sudah ada pengangkatan. SK sudah di meja pak wakil. Tapi kalau terkait pungutan kepada perangkat resmi untuk diberikan kepada perangkat lain itu saya tidak tau, itu inisiatif prades lainnya,” ungkap Ratu.
Menyikapi persoalan itu, LSM LI-TIPIKOR, melalui Humas, kepada media mengatakan akan mengawasi dan mengawal dugaan kasus ini, sampai ke ranah hukum.
“Tentunya kami selalu yang paling depan untuk mengawal setiap kasus seperti ini. Harapan kami Pemerintah Kabupaten dapat mengevaluasi oknum Kumtua ini, dan kalau bisa diberhentikan atau dicopot saja. Dan untuk APH sekiranya mampu menangani kasus ini tanpa intervensi pihak manapun,” ungkap Johnny Wowor, Humas LI-TIPIKOR Sulut.
Editor : Toar Lengkong
















