Kasus Arisan Lelang Bodong Dengan Terdakwa UK Mulai Disidangkan di PN Amurang

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Arisan Lelang Bodong saat di persidangan

Terdakwa Arisan Lelang Bodong saat di persidangan

MINSEL,- TelusurNews,- Terdakwa Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan lelang bodong, wanita inisial UK alias Wati (34), warga Desa Boyong Pante Minahasa Selatan, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Selasa (20/08/2024) siang.

Disaksikan oleh sejumlah korban, dan bahkan keluarga FN terpantau ikut menyaksikan sidang perdananya.

Diketahui, kasus ini menimpa seorang ibu rumah tangga asal Amurang bernama Irawati Rackman (38).

Kronologi kejadian, pelaku menawarkan arisan kepada korban, sehingga korban secara bertahap tiga kali mentransfer uang ke rekening adiknya tersangka, dengan nominal sekitar Rp 48.000.000 atau terbilang (empat puluh delapan juta rupiah). Tetapi hingga waktu yang dijanjikan korban tak menerima uangnya walau sepersen pun.

Baca Juga :  PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Siap Warnai Demokrasi dengan Karya Jurnalistik

Korban kemudian menyadari ada yang tak beres lalu menanyakan kepada pelaku perihal uang arisan tersebut, namun ternyata hanya arisan fiktif atau bodong dan uangnya sudah habis untuk keperluan pribadi pelaku.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Siap Gelar Rangkaian Kegiatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI 

Agenda sdang perdana dengan nomor perkara 57/pid.B/2024/PN Amr, yakni pembacaan dakwaan oleh majelis hakim PN Amurang yaitu Hakim Marthina Ulina Sangiang, dengan jaksa penuntut Wiwin B Tui SH.

Sidang Dakwaan ini ditunda karena pengacara tersangka meminta eskepsi.

Korba Irawati kepada wartawan ketika dihubungi mengapresiasi proses persidangan yang mulai berjalan. Ia berjanji akan mengawal proses persidangan hingga putusan.

“Saya mengapresiasi proses persidangan berjalan. Kami akan terus mengawasi dan mengawal sampai putusan,” ujarnya. (tl)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru