Kasus Arisan Lelang Bodong Dengan Terdakwa UK Mulai Disidangkan di PN Amurang

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Arisan Lelang Bodong saat di persidangan

Terdakwa Arisan Lelang Bodong saat di persidangan

MINSEL,- TelusurNews,- Terdakwa Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan lelang bodong, wanita inisial UK alias Wati (34), warga Desa Boyong Pante Minahasa Selatan, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Selasa (20/08/2024) siang.

Disaksikan oleh sejumlah korban, dan bahkan keluarga FN terpantau ikut menyaksikan sidang perdananya.

Diketahui, kasus ini menimpa seorang ibu rumah tangga asal Amurang bernama Irawati Rackman (38).

Kronologi kejadian, pelaku menawarkan arisan kepada korban, sehingga korban secara bertahap tiga kali mentransfer uang ke rekening adiknya tersangka, dengan nominal sekitar Rp 48.000.000 atau terbilang (empat puluh delapan juta rupiah). Tetapi hingga waktu yang dijanjikan korban tak menerima uangnya walau sepersen pun.

Baca Juga :  Hadiri Borneo Forum ke-7, Menteri AHY Ajak GAPKI dan Pemerintah untuk Kolaborasi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat serta Investasi

Korban kemudian menyadari ada yang tak beres lalu menanyakan kepada pelaku perihal uang arisan tersebut, namun ternyata hanya arisan fiktif atau bodong dan uangnya sudah habis untuk keperluan pribadi pelaku.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  PLN UP3 Bekasi Ingatkan Jauhi Jaringan Listrik Saat Bermain Layangan

Agenda sdang perdana dengan nomor perkara 57/pid.B/2024/PN Amr, yakni pembacaan dakwaan oleh majelis hakim PN Amurang yaitu Hakim Marthina Ulina Sangiang, dengan jaksa penuntut Wiwin B Tui SH.

Sidang Dakwaan ini ditunda karena pengacara tersangka meminta eskepsi.

Korba Irawati kepada wartawan ketika dihubungi mengapresiasi proses persidangan yang mulai berjalan. Ia berjanji akan mengawal proses persidangan hingga putusan.

“Saya mengapresiasi proses persidangan berjalan. Kami akan terus mengawasi dan mengawal sampai putusan,” ujarnya. (tl)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terbaru