Ditengarai Tak Netral, Pengamat Minta Bawaslu/KPU Tegas Pecat KPPS Bekasi Utara

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Saya minta KPU dan Bawaslu Kota Bekasi menindak tegas para petugas penyelenggara Pemilu kalau perlu sampai pada tingkat pemecatan, karena ini menciderai demokrasi”, -Gotfridus Goris Seran, Pengamat Politik Universitas Djuanda-

 

 

 

-Bekasi Kota-

 

Mengulas berita yang ditampilkan oleh portal media Ini Jabar, adanya dugaan keberpihakan penyelenggara Pemilu dalam hal ini petugas KPPS yang berpose tanda jari dengan latar belakang backdrop pasangan calon kepala daerah. Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi diminta mengawasi seluruh petugas KPPS (Kelompok Petugas Pemungutan Suara) di Kota Bekasi untuk menjaga netralitas sebagai bagian penyelenggara Pilkada 2024.

Baca Juga :  Pangkalan TNI AL Sabang Hadiri Acara Open Diving Festival 2021

 

Pasalnya sejumlah petugas KPPS terlihat aktif terlibat langsung pemenangan salah satu pasangan calon. Seperti di RW 08 kelurahan Harapan Jaya kecamatan Bekasi Utara. Dalam foto yang beredar terlihat sejumlah petugas KPPS asyik berpose usai acara Hari Minggu 6 Oktober 2024.

 

Pose dengan menunjukan 3 jari nya dengan latar belakang spanduk bergambar paslon nomor urut 3 Tri-Harris. JP ketua TPS 029, MRA -TPS 029, R-TPS 029, EK -TPS 28, AP-TPS 028, KH-TPS 028, RU-TPS 30, M-TPS 30. Selain itu dikabarkan juga ada Kantor RW persisnya RW 018 di wilayah Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur yang dijadikan Posko Kemenangan Paslon Tri-Harris.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Lakukan Monitoring Ke Lokasi Unit PALD di Bantargebang

 

“Demokrasi yang dibangun dengan keringat dan air mata oleh pendiri bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia jangan sampai dicemari oleh oknum-oknum penyelenggara Pemilu untuk kepentingan pribadi ataupun golongan. Ini jenis pencideraan berat demokrasi, bila memang terbukti pelanggaran nya wajib dipecat agar penyelenggara bebas dari anasir ketidaknetralan,” pungkas Gotfridus kepada media melalui telepon gengamnya, Rabu(23/10.2024).(MD)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Kepala BPN Kota Bekasi Resmi Teken PKS Integrasi Data NIB-NOP dengan Wali Kota Bekasi
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Rabu, 9 September 2026 - 13:00 WIB

Kepala BPN Kota Bekasi Resmi Teken PKS Integrasi Data NIB-NOP dengan Wali Kota Bekasi

Berita Terbaru