MINSEL, TelusurNews,- Warga di Minahasa Selatan (Minsel) yang menamakan diri Masyarakat Anti Politik Uang bersama Aparat Kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan beberapa oknum pelaku Politik Uang (money politics) beserta barang bukti, di kawasan RM Turangga Kecamatan Tumpaan, Rabu (27/11) subuh hari.
Para pelaku diamankan beserta barang bukti daftar nama dan uang yang sudah tertata di dalam amplop. Pelaku beserta barang bukti diamankan di dalam kendaraan pribadi roda empat mobil.
Namun sebelumnya, aktivitas penyiapan ‘money politics’ diketahui dilakukan di dalam bangunan RM Turangga. Kemudian warga yang mengetahui praktek money politics tersebut ramai-ramai menggerebek lokasi RM Turangga, dan setelahnya langsung didatangi oleh pihak Kepolisian dan Panwas setempat.
Terungkap, Politik Uang tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Minsel, AGK-DEREN.
Barang bukti uang yang diamankan telah dikemas rapih di dalam beberapa kotak berisi ratusan amplop yang sudah berisikan uang masing-masing nominal 150 ribu rupiah. Dan siap didistribusikan.
Disinyalir, uang tersebut untuk membayar suara para pendukung paslon nomor urut 3, di beberapa kecamatan.
Pihak kepolisian ketika dimintai keterangan mengatakan masih akan menyelidiki lebih lanjut dugaan praktek politik uang di Kawasan RM Turangga, Minsel.
“Ini dugaan yah, kita belum bisa menyatakan ini suatu fakta atau kesimpulan, bahwa diduga ada sekelompok orang yang akan melaksanakan kegiatan money politik,” ungkap Wakapolres Minsel Kompol Bartholomeus Junov Dambe, (27/11) pagi.

Diketahui, Polisi mengamankan 3 (tiga) kendaraan roda empat mobil yang diduga dipakai untuk memuat barang bukti money politics berupa uang dan daftar nama calon penerima.
Polisi menyatakan masih akan menyelidiki dugaan politik uang tersebut. Bila terbukti maka akan diproses lebih lanjut.
Namun demikian, masyarakat masih terus mempertanyakan bagaimana proses hukum kedepan. Ada sebagian warga meragukan proses hukumnya. Menurut warga, jika terbukti ‘money politics’ maka paslon tersebut seharusnya didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada.
“Di situ sudah ada daftar nama-nama, amplop nya, tujuannya kemana,” ucap warga.
Di lain pihak, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang pada saat itu menyaksikan bersama warga tangkap tangan tersebut mengatakan tidak bisa menindaki praktek ‘politik uang’ tersebut.
“Kami sama-sama melihat tapi kan kami tidak bisa menindaki, hanya bisa mengawasi dan membuat laporan sampai di tingkat yang lebih di atas, kami tidak bisa menindaki,” ujar salah satu anggota Panwaslu.
Untuk diketahui, praktek Politik Uang atau Money Politics diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada pasal 73 ayat 2 menyebutkan, Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong

















