Sudah Hampir Dua Bulan Penanganan, Polres Minsel Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran ITE

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kedua pelaku NL dan CS, inserted photo bukti tangkapan layar postingan kedua pelaku yang diduga melanggar Undang-undang ITE

Foto: kedua pelaku NL dan CS, inserted photo bukti tangkapan layar postingan kedua pelaku yang diduga melanggar Undang-undang ITE

MINSEL, TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan (Minsel) dinilai lamban dalam menangani beberapa kasus, seperti contoh kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menimpa anak di bawah umur sebut saja Jingga (16).

Pelakunya adalah 2 (dua) perempuan muda inisial CS alias Cinta dan NL alias Nabila (20). Hingga hampir 2 bulan sejak dilaporkan, kasus ini belum tuntas.

Kedua pelaku CS dengan akun Facebook Bablu dan NL dengan akun Facebook Bilaa, secara sengaja melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, serta bullying melalui platform media sosial (medsos) Facebook kepada Jingga.

Dengan beraninya kedua pelaku membuat postingan di Facebook, memasang foto korban, serta mencantumkan nama korban secara lengkap, lalu menghina dan mencemarkan nama baik korban di publik medsos, yang telah disaksikan dan ditanggapi oleh netizen.

Hal tersebut tentunya membuat orang tua dan keluarga besar korban merasa keberatan, karena perbuatan tersebut sudah mempermalukan anak perempuan mereka di medsos.

Perbuatan tersebut tentunya melanggar Undang-undang Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Gelar OKK Angkatan ke-26, Para Calon Anggota Antusias Ikuti Pembekalan

Orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Minsel, dengan surat aduan yang langsung ditujukan kepada Kapolres Minsel. Dan ditindaklanjuti dengan Laporan Informasi bernomor LI/248/X/Res.2.5/2024/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/506/X/Res.2.5/2024/Reskrim tertanggal 28 Oktober 2024.

Informasinya, kedua pelaku beberapa kali mangkir dari panggilan Kepolisian. Terkesan ada sikap ‘pandang enteng’ terhadap hukum dan pihak Kepolisian.

Hingga saat ini sudah hampir 2 bulan sejak dilaporkannya Kasus ini di Polres Minsel, belum ada kepastian hukum. Sehingga orang tua korban bertanya-tanya apa sebenarnya yang menjadi kendala atas laporan tersebut.

Kepada media ini, orang tua korban mengatakan akan menempuh jalur hukum apapun hingga kasus ini dapat tuntas diselesaikan. Bahkan jika harus berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Minsel, dan atau Polda Sulawesi Utara.

“Negara kami Indonesia adalah negara hukum, dan perbuatan kedua pelaku merupakan perbuatan yang sudah melanggar hukum. Bahkan sudah memenuhi beberapa unsur pidana, termasuk sudah memposting foto dan mencantumkan nama anak kami secara lengkap di medsos, kemudian pelaku dengan sengaja menghina dan mencemarkan nama baik anak kami di Facebook,” ujar YL, orang tua korban, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga :  Warga Membludak Padati RTP Amurang Pada Gelaran Perayaan HUT Minsel Ke-21 Tahun

Orang tua korban menilai Polres Minsel terlalu lamban menangani, padahal mereka sudah cukup aabar menunggu dan terus berkoodinasi dengan pihak Kepolisian. Namun Polisi hanya mengatakan sementara berkoordinasi dengan ahli bahasa.

“Kami sebenarnya percaya terhadap Kepolisian, kami terus berkoodinasi, tapi sudah hampir dua bulan belum ada perkembangan. Bagi kami, dua bulan waktu yang sudah sangat cukup. Semua ada aturannya, dan kami telah mengikuti aturan dengan sabar menunggu, sekarang kami menanti kejelasan penanganan dari Kepolisian,” ucapnya.

Pihak Kepolisian Minsel lewat Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama mengatakan bahwa saat ini Polisi sedang berkoordinasi dengan ahli bahasa untuk menentukan unsur pidananya.

“Kami sedang berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ITE,” ujar Ahmad Pratama, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Kamis (12/12/2024). (red)

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru