Dua Pelaku CS dan NL Diduga Langgar UU ITE Secara Sengaja Lakukan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Polisi Minsel Terkesan Lamban Tangani

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkapan layar foto kedua pelaku yang di pajang di medsos

Foto: tangkapan layar foto kedua pelaku yang di pajang di medsos

MINSEL, TelusurNews,- Dua wanita muda di Amurang Minahasa Selatan (Minsel) diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) Facebook, kapada Jingga (16).

Kedua pelaku adalah CS alias Cinta (19) dan NL alias Nabila (20). Keduanya dengan sengaja memposting foto korban Jingga dan mencantumkan nama lengkap korban, kemudian mempermalukan, mencemarkan nama baik korban, dan membully korban di status media sosial Facebook mereka, yaitu akun Bablu (CS) dan akun Bilaa (NL).

Korban diketahui masih duduk di bangku kelas XI (sebelas) SMA di salah satu sekolah di Amurang. Sedangkan kedua pelaku sudah tidak bersekolah.

Baca Juga :  Kajari Kota Bekasi Tinjau Distribusi dan Pemanfaatan IFP di Sekolah dan Mengajak Dunia Pendidikan Peduli Isu Lingkungan Hidup

Atas perbuatan kedua pelaku, keluarga korban merasa keberatan, kemudian melaporkan keduanya ke Polres Minsel.

Gambar: bukti tangkapan layar postingan kedua pelaku

Polres Minsel lalu menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Laporan Informasi bernomor LI/248/X/Res.2.5/2024/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/506/X/Res.2.5/2024/Reskrim tertanggal 28 Oktober 2024.

Namun sayangnya hingga saat ini laporan tersebut bak ditelan bumi. Waktu penyelidikan yang seharusnya paling lambat 14 hari, kini sudah hampir dua bulan belum juga ditindaklanjuti sampai ke tahap penuntutan.

Para pelaku pun informasinya kerap mangkir dari panggilan Kepolisian. Dan hingga saat ini kedua pelaku masih melenggang bebas, padahal bukti laporan sudah memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Kejari Kota Bekasi Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

“Ada foto anak kami yang di posting pelaku dan nama lengkap anak kami dicantumkan, semuanya sudah terlampir dalam bukti laporan polisi, artinya seharusnya sudah memenuhi unsur pidananya,” ungkap Pris, orang tua korban, Kamis (19/12/2024).

Orang tua korban berharap Kepolisian Minsel dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Apalagi saat ini Presiden Prabowo Subianto sedang fokus dengan 8 Asta Cita. Dimana salah satu poin menyebutkan Memperkuat Penanganan Hukum. (red)

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru