Setelah Sebelumnya Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM, Polda Sulut Kini Resmi Tahan 2 Orang

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: 2 (dua) tersangka yang ditahan Polda Sulut, ketika keluar dari ruang penyidik Subdit Tipidkor

Foto: 2 (dua) tersangka yang ditahan Polda Sulut, ketika keluar dari ruang penyidik Subdit Tipidkor

SULUT, Telusur News,- Setelah menetapkan 5 (lima) tersangka kasus dana hibah Pemprov Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, Polda Sulawesi Utara (Sulut) kini menahan 2 (dua) tersangka pada Kamis (10/4/2025)

Dua orang tersangka yang ditahan adalah Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng.

Keduanya sebelumnya dilakukan pemeriksaan sejak Kamis pagi. Kemudian pada malamnya langsung ditahan di ruang tahanan Polda Sulut.

Usai diperiksa, sekira pukul 22.30 wita, satu tersangka yaitu Fereydy Kaligis nampak keluar dari ruang Subdit Tipidkor Polda Sulut sudah menggunakan rompi orange.

Fereydy diketahui saat ini menjabat sebagai Karo Kesra Pemprov Sulut.

Fereydy terpantau langsung diarahkan menuju ke ruang tahanan Polda Sulut.

Baca Juga :  Hadiri Seminar Wawasan Kebangsaan, Tri Adhianto Sampaikan Pentingnya Menjaga Keutuhan NKRI

Tidak berselang lama, Jeffry Korengkeng kemudian keluar dari ruang penyidik Subdit Tipidkor Dirreskrimsus Polda Sulut. Jeffry pun sudah mengenakan baju tahanan.

Ia langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Sulut, menyusul Fereydy Kaligis.

Jeffry Korengkeng merupakan mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut.

Tidak banyak kalimat yang keluar dari mulut keduanya saat ditanyai wartawan ketika keluar dari ruangan penyidik.

Keduanya tampak bungkam dan tidak banyak bicara.

Untuk diketahui, keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut yang diberikan kepada Sinode GMIM, sebesar Rp. 21.5 Miliar. Selain mereka berdua, masih ada 3 (tiga) tersangka lainnya yang akan menyusul diperiksa.

Baca Juga :  ICPW Sesalkan Sikap Kapolres Nunukan Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Anggotanya

Kelimanya diduga menyalahgunakan dana hibah Pemprov Sulut, dengan kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar 8,9 miliar rupiah.

Modus korupsinya yaitu dengan dugaan mark up dan pertanggungjawaban fiktif.

Selain Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng, masih ada tiga tersangka lainnya, yaitu inisial SK, AGK dan HA.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap kelima oknum tersebut telah melewati berbagai proses pemeriksaan.

“Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini,” jelas Kapolda dalam press conference yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (07/04/2025).
(toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru