Pelaksanaan Rapat Pembahasan Usulan Tambahan Program Pembentukan Perda Tahun 2021

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Menindaklanjuti Surat Wali Kota Bekasi mengenai Usulan Tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi telah melaksanakan rapat pembahasan terkait hal tersebut.

Kegiatan rapat dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2021 di Hotel Pullman Bandung dan dihadiri oleh 24 peserta rapat.

Peserta rapat diantaranya dihadiri oleh Sekda, Kepala BPKAD, Ka Damkar, Ka DPMPTSP, Kabag Organisasi, Kabag Hukum, Kabid PM, Kasubag DPMPTSP, Kasi Deregulasi, Kasubag PerUU bagian Hukum, Setda dan Anggota DPRD Kota Bekasi.

Pada pasal 3 Permendagri 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lambat tahun 2022 :

Baca Juga :  Proyek Talud dan Drainase Desa Koreng Minsel Terbengkalai: Diduga Anggaran Sudah Tak Ada, Kumtua Beralasan Cuaca dan Orang Kerja

1. Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah

2. Perkada yang mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Perkada yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntasi Pemerintah Daerah

4. Perkada yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

5. Perkada yang mengatur mengenai Analisis Standar Belanja Adapun rencana aksi penyusunan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain, menyusun Naskah Akademis yang akan dibebankan kepada APBD TA 2021, usulan Pembahasan melalui Bapem Perda melalui DPRD Kota Bekasi di Tahun 2021, dan Pembahasan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dengan DPRD Kota Bekasi di tahun 2021.

Tahapan penyesuaian anggaran daerah dimulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019).

Baca Juga :  Kegiatan Fisik Dandes 2021 Desa Motoling Minsel Telah Terealisasi

Meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah (Pasal 1 angka 2 PP/2019).

Di samping itu terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi perlu diubah untuk keempat kalinya.

Perubahan tersebut antara lain : 1. Penyesuaian organisasi Perangkat Daerah (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjadi Non Tipelogi 2. Perubahan nomenklatur yang semula Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. (Adv)

Berita Terkait

Bea Cukai Watch (BCW): Jangan Berhenti pada Pertukaran Data, Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Bea Cukai Watch (BCW): Jangan Berhenti pada Pertukaran Data, Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB