Penunjukan Plt PWI Bekasi Ilegal, Media Penyebar Hoaks Dikecam

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“PWI Bekasi Raya tegaskan Ade Muksin masih ketua sah. Media yang menyebarkan pemberitaan sepihak dinilai melanggar etika jurnalistik dan terindikasi bermotif pribadi.”

BEKASI RAYA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras munculnya pemberitaan bohong yang menyebutkan Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin telah diberhentikan dan digantikan oleh sosok bernama Taufik Ilyas sebagai Plt Ketua PWI Bekasi Raya. PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa penunjukan tersebut ilegal, tidak sah, dan tidak memiliki dasar organisasi.

“Isu itu hoaks. Saya masih Ketua PWI Bekasi Raya yang sah, dipilih secara demokratis dalam konferensi. Tidak ada keputusan resmi dari PWI Provinsi Jawa Barat maupun PWI Pusat yang menggantikan saya,” tegas Ade Muksin, Senin (2/6/2025), di Gedung Biru PWI Bekasi Raya, Jl. Rawa Tembaga II No. 1, Margajaya, Bekasi Selatan.

Ade menilai, manuver Hendry Ch Bangun (HCB) yang menunjuk Taufik Ilyas sebagai Plt PWI Bekasi Raya merupakan tindakan inkonstitusional. Terlebih, HCB telah diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI sejak 16 Juli 2024 oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat karena terlibat dalam dugaan pelanggaran etika terkait dana cashback UKW dari forum BUMN.

Baca Juga :  Bertemu Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Para Perawat

Ironisnya, nama Taufik Ilyas tidak dikenal oleh kalangan wartawan se-Bekasi Raya, bahkan tidak pernah terlibat dalam kegiatan jurnalistik di wilayah ini. Nama tersebut justru muncul tiba-tiba melalui pemberitaan sepihak yang menyudutkan PWI Bekasi Raya.

“Kami bahkan tidak tahu siapa dia. Tidak dikenal di internal PWI Bekasi Raya. Ini makin menunjukkan betapa ngawurnya penunjukan itu,” ungkap Ade.

PWI Bekasi Raya juga menyesalkan sikap sejumlah media yang mempublikasikan pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, dan sangat tidak profesional. Terlihat jelas, pemberitaan itu didorong oleh tendensi pribadi, terutama dari wartawan pendukung calon ketua yang kalah dalam konferensi PWI Bekasi Raya tahun 2024.

“Ini bukan kerja jurnalistik, ini dendam pribadi yang dibungkus berita. Mereka gagal dalam forum demokratis, lalu menyerang lewat berita bohong,” ujar Ade.

Ia mengingatkan, profesi wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, bukan untuk menyebarkan provokasi atau kepentingan pribadi.

“Kalau tidak paham etika jurnalistik, jangan jadi wartawan. Karena berita tanpa cek dan ricek itu bukan karya jurnalistik, melainkan racun informasi yang bisa merusak reputasi orang lain,” tegasnya.

*Permohonan Maaf kepada Publik*
Dalam kesempatan ini, PWI Bekasi Raya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, unsur pemerintahan, dan kalangan dunia usaha atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh oknum wartawan dan media yang tidak mematuhi kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  Antisipasi Tawuran, RW 001 Harapan Jaya Gelar Siskamling

PWI Bekasi Raya menegaskan, tindakan tersebut bukan cerminan dari organisasi PWI secara keseluruhan, melainkan ulah oknum yang gagal memahami keilmuan jurnalistik secara utuh.

“Kami sangat menyesalkan masih adanya oknum media dan wartawan yang menulis berita secara sembrono tanpa mengindahkan prinsip dasar jurnalistik. Sekali lagi, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Ini bukan sikap resmi PWI, tetapi murni kesalahan oknum,” ujar Ade Muksin.

PWI Bekasi Raya berada dalam struktur sah di bawah koordinasi PWI Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Hilman Hidayat, dan tetap mendukung kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang. Segala bentuk keputusan sepihak, apalagi dari figur yang tidak lagi sah dalam struktur organisasi PWI, tidak akan pernah diakui.

“Kita harus jaga marwah PWI dan marwah profesi wartawan. Jaga kepercayaan publik, jangan nodai profesi ini dengan berita bohong yang lahir hanya karena dari sakit hati,” tutup Ade. (Red)

Berita Terkait

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026
Tim Fasilitasi TJSL Sudah Berjalan, Bapperida & DPMPTSP Kota Bekasi Siapkan Sistem Aplikasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa

Berita Terbaru