KOTA BEKASI, telusurnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui program tahun 2025 akan menyalurkan dana hibah senilai Rp100 juta kepada setiap Rukun Warga (RW). Pencairan dana hibah tersebut direncanakan pada Oktober 2025 mendatang.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Setiap RW wajib menjalankan program pengelolaan lingkungan, terutama pemilahan sampah rumah tangga dan pengumpulan minyak jelantah.
Camat Pondok Gede, Zaenal Abidin Syah, S.T., M.M, menegaskan bahwa persyaratan tersebut penting untuk mendukung pengurangan volume sampah di Kota Bekasi.
“Perlunya pemilahan sampah di setiap RW, khususnya wilayah Pondok Gede, agar bisa mengurangi volume sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang,” ujarnya saat ditemui awak media.
Zaenal juga mengingatkan agar para ketua RW segera melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan Pemkot Bekasi, mengingat dana hibah sebesar Rp100 juta tersebut akan sangat bermanfaat bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan.
“Dana hibah Rp100 juta untuk setiap RW wajib diikuti oleh semua RW, karena ini merupakan himbauan langsung dari Pemkot Bekasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Zaenal menekankan bahwa selain pemilahan sampah, RW juga diminta menggalakkan pengumpulan minyak jelantah sebagai salah satu indikator kelayakan penerima hibah.
“Pengumpulan minyak jelantah juga ikut serta dalam syarat menerima dana hibah. Jadi kami harapkan RW segera menindaklanjuti,” pungkasnya.
(Ronald)
















