Buku Letter C Hilang Sejak 2020, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Lurah Jakasampurna

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Hilangnya arsip pertanahan berupa Buku Letter C di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, menimbulkan tanda tanya besar terkait tanggung jawab aparatur pemerintahan setempat.

Dalam surat resmi bernomor 500.17.4.1/356-Kl.Jksp/IX/2025 tertanggal 10 September 2025, Lurah Jakasampurna, Edi Djunaedi, menyatakan bahwa Register Buku Letter C. 311 Psl. 9a S.I tidak tersedia di Kelurahan sejak tahun 2020. Hal ini membuat data administrasi pertanahan tidak bisa diverifikasi atau dilacak melalui arsip kelurahan.

Andreas Beda Karedok, selaku kuasa dari Irod Ismed bin Absari, mengaku kecewa dengan jawaban lurah.

“Kami sangat kecewa, karena Buku Letter C adalah dokumen negara yang menjadi dasar administrasi tanah warga. Kalau hilang sejak 2020, siapa yang bertanggung jawab? Ini jelas kelalaian yang merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Andreas.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kol (Mar) Samson Sitohang Sebagai Komandan Denjaka TNI AL

Pakar hukum administrasi menilai keterangan tersebut membuka persoalan serius. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pimpinan lembaga, termasuk lurah, bertanggung jawab atas pengelolaan dan keamanan arsip di unit kerjanya.

“Buku Letter C adalah dokumen penting yang mencatat riwayat penguasaan tanah. Jika hilang, itu jelas kelalaian. Lurah wajib bertanggung jawab karena arsip bukan milik pribadi, tapi aset negara yang melindungi hak warga,” ujar Edi Utama, S.H. M A seorang pemerhati hukum pertanahan.

Hilangnya arsip ini berpotensi merugikan masyarakat, karena banyak warga yang masih menggunakan Letter C sebagai dasar administrasi untuk pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa dokumen tersebut, proses pengakuan hak tanah bisa terhambat bahkan menimbulkan sengketa.

Baca Juga :  Pemdes Tumpaan Salurkan Bantuan PKH, BST, Sembako dan BLT DD

Andreas menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban lurah.

“Kami akan melapor ke Inspektorat Kota Bekasi, bahkan bila perlu ke Ombudsman dan aparat penegak hukum. Arsip pertanahan adalah hak publik, bukan milik pribadi yang bisa hilang begitu saja,” tandasnya.

Warga pun mendesak Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Inspektorat, untuk mengaudit hilangnya arsip penting ini dan memastikan tanggung jawab lurah sebagai pemegang kewenangan administrasi. (Dunk)

Berita Terkait

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.
Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri
Militan Gibran Nusantara Bersiap Deklarasi, Ketua Panitia: Perkuat Pengawasan Program Pemerintah
LI-TIPIKOR Akan Laporkan Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pinabetengan
‎Aktivis Sosial Desak Pemkot Bekasi Tegas Sanksi Oknum PPPK Terkait Kasus Narkoba
DPD KNPI Jawa Barat Tunjuk Dhony Haryanto Sebagai Ketua Karetaker KNPI Kota Bekasi
Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 10:16 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:38 WIB

Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:04 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Militan Gibran Nusantara Bersiap Deklarasi, Ketua Panitia: Perkuat Pengawasan Program Pemerintah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:03 WIB

LI-TIPIKOR Akan Laporkan Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pinabetengan

Berita Terbaru

Berita

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Senin, 8 Jun 2026 - 10:16 WIB