Sekda Kota Bekasi Sepakati Draft Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Bekasi–Jakarta Timur

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri rapat asistensi dan monitoring dalam rangka penyusunan Draft Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.

Rapat tersebut dilaksanakan di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, dan menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Penyusunan Draft Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 sebagai dasar tindak lanjut proses penetapan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Topografi TNI AD, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi DKI Jakarta, Tim PBD Kota Administrasi Jakarta Timur, serta Tim PBD Kota Bekasi.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 yang mengatur batas daerah antara Kota Bekasi dan Kota Administrasi Jakarta Timur. Dalam pelaksanaannya, terdapat kebutuhan penyesuaian teknis terhadap beberapa segmen batas, khususnya pada titik-titik koordinat yang memerlukan pembaruan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial.

Baca Juga :  3 Oknum Anggota TNI AD yang Tewaskan 2 Warga di Nagreg, Tengah Jalani Proses Hukum

Adapun subsegmen yang dibahas meliputi:

Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kesepakatan yang dicapai menitikberatkan pada penyesuaian garis batas dan pembaruan titik koordinat sebagai dasar hukum administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan kewenangan wilayah, tertib administrasi kependudukan, kepastian tata ruang, serta optimalisasi pelayanan publik di kawasan perbatasan.

Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menyampaikan bahwa penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Buku “Loper Koran Jadi Jenderal” Dibedah, Dudung Memang Tokoh Inspiratif

“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujar Junaedi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kesepakatan ini akan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan pembangunan, perizinan, penataan ruang, serta kepastian administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah perbatasan.

Rapat asistensi dan monitoring ini menjadi tahapan strategis dalam proses finalisasi perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015. Selanjutnya, hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara akan menjadi bagian dari bahan penyempurnaan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya kesepakatan bersama para pihak, diharapkan perubahan Permendagri tentang batas daerah segmen Kota Bekasi–Jakarta Timur dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah. (*)

Berita Terkait

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Kepala BPN Kota Bekasi Resmi Teken PKS Integrasi Data NIB-NOP dengan Wali Kota Bekasi
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Pemkot Bekasi Bersama Kejari Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Rabu, 9 September 2026 - 13:00 WIB

Kepala BPN Kota Bekasi Resmi Teken PKS Integrasi Data NIB-NOP dengan Wali Kota Bekasi

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terbaru