Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 635 unit kendaraan dinas yang menjadi sorotan.
Pihak BPKAD menegaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi persoalan administrasi selama satu dekade terakhir, bukan kehilangan fisik secara masif di tahun anggaran 2023.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa posisi BPKAD dalam struktur pemerintahan adalah sebagai penata usaha aset, sementara tanggung jawab penggunaan berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”BPKAD ini sebagai penatausahaan terkait dengan aset. Jadi menatausahakan. Kemudian Pak Sekda adalah sebagai pengelola barang. Selanjutnya, barang-barang itu digunakan oleh masing-masing OPD. Merekalah OPD sebagai pengguna barang,” ujar Yudianto di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026)
Yudianto menekankan bahwa angka 635 kendaraan tersebut merupakan data yang tercatat di aset, namun fisiknya tersebar di berbagai instansi pengguna.
”Jadi 635 itu sebetulnya ada di pengguna barang yang semuanya tercatat di dalam aset. Bicara aset, adanya di BPKAD pastinya. Oleh karena itu, kita minta bantuan kepada seluruh OPD harus juga untuk mencari, merapikan, dan menelusuri terkait dengan beberapa aset-aset barang milik daerah yang diserahterimakan atau dipinjam pakai kepada pihak-pihak tertentu,” lanjutnya.
Terkait jenis kendaraan, Yudianto mengklarifikasi bahwa tidak semua aset tersebut berupa mobil atau motor dinas standar, melainkan ada pula kendaraan operasional masyarakat seperti baktor (bak motor). Ia mencontohkan bahwa banyak aset yang sebenarnya sudah diserahkan ke masyarakat namun secara administrasi masih tercatat sebagai milik pemerintah kota.
”Contoh seperti baktor yang dilakukan oleh Dinas LH. Itu sebenarnya barang itu sudah diserahkan dari 2011 atau 2015 yang lalu. Karena ini temuan-temuan dari 2013 sampai dengan saat sekarang, sudah 10 tahun lah, yang seharusnya tercatatnya itu bukan bagian dari hibah pemerintah kota, namun tidak diproses hibahnya sehingga masih menjadi akunnya tercatat pada pemerintah kota,” jelas Yudianto.
Pihak BPKAD mengakui bahwa kendala utama dalam persoalan ini adalah lemahnya pendokumentasian administrasi di masa lalu.
”Mungkin saat itu dijadikan temuan karena pengguna barang tidak bisa menunjukkan bukti pinjam pakai. Jadi kelemahan di administrasi, bukan artinya kendaraan tersebut hilang sama sekali,” tambahnya.
Saat ini, Pemkot Bekasi melalui BPKAD terus melakukan kolaborasi dengan berbagai OPD untuk melakukan penelusuran fisik dan penarikan aset guna merapikan catatan keuangan daerah. Targetnya, seluruh aset yang masih tercatat dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya maupun status hukumnya.
















