‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan 78 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja tanpa dokumen yang sesuai.

‎Puluhan WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah proyek konstruksi di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Serentak “Wira Waspada” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Pada tanggal 8 April 2026, kami mengamankan 78 WNA yang patut diduga merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Saat operasi berlangsung, mereka sedang bekerja di proyek konstruksi namun tidak dapat menunjukkan identitas berupa paspor maupun izin tinggalnya,” ujar Anggi Wicaksono dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan hasil identifikasi, ke-78 WNA tersebut didominasi oleh warga negara asal Tiongkok. Rinciannya adalah 76 warga negara China (RRT), 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Jaya Saputra, merinci bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, mayoritas dari mereka hanya memegang izin tinggal kunjungan, bukan izin kerja.

“Dari hasil identifikasi, ditemukan 7 orang pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas), 69 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan, dan 1 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Saat ini, 7 pemegang ITAS sedang dikonfirmasi terkait kesesuaian pekerjaannya, sementara 71 orang lainnya sedang didalami pemeriksaannya,” kata Jaya Saputra.

Jaya menegaskan bahwa jika terbukti melanggar aturan, para WNA tersebut terancam sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Jika terbukti bekerja tanpa izin tinggal yang sesuai, mereka akan dikenakan Pasal 122 huruf a. Namun, bagi mereka yang izinnya sesuai, dokumennya akan dikembalikan dan dapat melanjutkan kegiatannya. Kami menjalankan selective policy untuk memastikan hanya orang asing yang bermanfaat yang tinggal di Indonesia,” tegasnya.

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat keberadaan orang asing yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum melalui call center resmi Kantor Imigrasi Bekasi.

Baca Juga :  Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional
Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.
‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN, Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran
Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:05 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:16 WIB

Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara

Senin, 11 Mei 2026 - 20:23 WIB

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Berita Terbaru