Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan secara serius persyaratan dalam pengajuan paspor, khususnya kewajiban melampirkan dokumen asli. Hal ini menjadi poin penting dalam menjaga keabsahan data serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen dalam proses penerbitan paspor.

Dalam keterangan resminya, Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan bahwa setiap permohonan paspor, baik baru maupun penggantian, harus disertai dokumen asli sebagai syarat utama.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Bersama Gerak BS Bali dan RS Mata Ramata Bali Gelar Baksos Pengobatan Katarak Gratis

“Dokumen asli diperlukan untuk memastikan keabsahan identitas pemohon serta mendukung proses verifikasi oleh petugas imigrasi,” demikian disampaikan dalam imbauan resmi tersebut.

Adapun dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon paspor baru meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah. Sementara untuk penggantian paspor, pemohon wajib membawa KTP dan paspor lama.

Tak hanya itu, dalam proses wawancara, petugas imigrasi juga memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tambahan sesuai dengan tujuan pembuatan paspor. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pendalaman data guna memastikan keabsahan serta mencegah potensi pelanggaran hukum.

Baca Juga :  PKS Puji Ketegasan KASAD Dudung yang Minta Jajarannya Hindari Gaya Hidup Mewah Demi Jaga Marwah Prajurit TNI AD

Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pengajuan paspor dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Dengan kepatuhan terhadap prosedur, diharapkan pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tertib serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara dalam penggunaan dokumen perjalanan resmi. (Red)

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru