KOTA BEKASI — Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) memastikan seluruh temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada tahun anggaran 2025 telah diselesaikan sepenuhnya.
Sebanyak 15 kegiatan yang menjadi catatan dengan total nilai mencapai Rp3,2 miliar, menurut pihak DBMSDA bahwa kini sudah dikembalikan ke kas negara.
Kepala Bidang Bina Marga DBMSDA, Subrin Sutoro, ST, MM, sekarang menjabat sebagai Plh Sekretaris Dinas, menyatakan bahwa dengan pengembalian tersebut, khusus untuk Dinas Bina Marga dan SDA, saat ini sudah tidak memiliki sisa utang temuan dengan BPK.
”Untuk tahun 2025 kita ada pemeriksaan BPK itu ada sekitar 15 kegiatan. Jadi 15 kegiatan itu kurang lebih total nilainya Rp3,2 miliar yang harus dikembalikan ke negara. Total keseluruhan sudah pasti ya. Itu ada total 15 kegiatan, dan sampai saat ini sudah dikembalikan semua. Jadi untuk Dinas DBMSDA khususnya sudah tidak terhitung utang lagi dengan BPK,” ujar Subrin, saat ditemui usai apel pagi di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (31/08/2026) pagi.
Menanggapi adanya temuan tersebut, pihak DBMSDA memperketat langkah-langkah mitigasi dan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Subrin menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari tahap awal setelah penandatanganan kontrak hingga pelaksanaan pekerjaan.
”Untuk setiap kegiatan, kita selain ada pengawas, ada konsultan juga. Untuk pengawasan sebenarnya kita sudah berlapis-lapis, mungkin kita tidak bisa mengawasi untuk 24 jam,” jelasnya.
Subrin menambahkan, langkah antisipasi dilakukan melalui rapat pra-pelaksanaan (MC-0) serta pertemuan sebelum pekerjaan dimulai untuk memastikan penyedia jasa bekerja sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan ketentuan teknis yang berlaku. Ke depannya, pihak dinas juga akan lebih tegas dalam mengoptimalkan peran konsultan supervisi di lapangan.
Terkait dengan evaluasi temuan tahun sebelumnya, Subrin mengungkapkan bahwa beberapa temuan tidak hanya berkaitan dengan volume pekerjaan saja, melainkan juga penyesuaian terkait harga satuan yang harus disosialisasikan secara masif kepada pihak ketiga atau penyedia jasa.
”Sekarang kan ada aturan yang baru, jadi pengurangan ini bukan pengurangan terkait volume saja, jadi ada pengurangan terkait harga satuan. Mungkin itu yang lebih harus disosialisasikan lagi kepada pihak ketiga,” terangnya.
Sebagai langkah preventif ke depan, DBMSDA berkomitmen untuk terus menyampaikan ketentuan teknis serta aturan perhitungan terbaru kepada seluruh penyedia jasa sebelum kegiatan dimulai, sehingga pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Bekasi dapat berjalan lebih baik, akurat, dan minim temuan.
















