Ketua DPRD Lebak Pantau Pembangunan Huntara Korban Banjir 2020 di Lebak Gedong

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan bahwa pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana, khususnya korban banjir bandang tahun 2020, masih terus berjalan secara bertahap melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Kunjungan lapangan terkait pembangunan huntara tersebut dilaksanakan di Desa Banjarsari, Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 11 April 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Lebak H. Yanto, Wakil Ketua II H. Acep Dimyati, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Iwan Sutikno, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Lebak H. Dade, Kabid Bina Marga Hamdan, Camat Lebak Gedong Rapei, serta Kepala Desa Banjarsari H. Emi.

Juwita menjelaskan, proses pengusulan program huntara telah melalui tahapan panjang, mulai dari DPRD, pemerintah provinsi, hingga DPR RI dan berbagai forum terkait.

“Program ini merupakan proses lanjutan yang dilakukan secara bertahap. DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat terus bersinergi dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait tengah melakukan monitoring lapangan untuk memastikan kesiapan dan perkembangan pembangunan di lokasi.

Baca Juga :  Program UPTD Puskesmas Cimuning: SAPA CING PETIR

Terkait anggaran, pembangunan huntara tersebut bersumber dari Kementerian PUPR (PKP) dengan nilai sekitar Rp59 miliar. Pemerintah daerah saat ini berfokus pada pematangan lahan sebagai tahap awal sebelum pembangunan fisik dimulai.

“Pemerintah daerah saat ini fokus pada pematangan lahan, termasuk perataan lokasi sesuai konsep yang direncanakan,” kata Juwita.

Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya penyesuaian atau tambahan anggaran pada tahap berikutnya apabila diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan di lapangan.

Selain itu, Juwita menekankan pentingnya percepatan pekerjaan, terutama pada proses perataan tanah yang memiliki kontur rendah, dengan dukungan alat berat agar pekerjaan lebih optimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan pembangunan huntara masih menunggu penyelesaian administrasi akhir berupa sertifikat lahan atas nama pemerintah daerah.

“Ya kita hanya tinggal satu administrasi lagi, menunggu keabsahan sertifikat kepemilikan ke pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak telah menyatakan kesiapan untuk menerbitkan sertifikat tersebut dengan target penyelesaian pada 14 April 2026.

Baca Juga :  BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Sosialisasikan Pengelolaan Limbah Domestik Bersama PWI Bekasi Raya

“BPN sudah menyanggupi tanggal 14 itu siap menerbitkan sertifikat tanah milik Pemda,” jelasnya.

Menurutnya, setelah sertifikat terbit, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menggunakan dokumen set line dari pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan lelang pembangunan huntara.

Iwan juga menjelaskan total lahan yang disiapkan mencapai sekitar 5,4 hektare, namun setelah dikurangi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan lahan wakaf, lahan efektif yang dapat digunakan sekitar 3 hektare lebih.

Pembangunan huntara tersebut direncanakan sebanyak 221 unit rumah yang akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan teknis dan anggaran.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Lebak bersama Dinas PUPR dan Dinas Perkim terus melakukan pematangan lahan serta finalisasi teknis sebelum pembangunan dimulai.

Pemerintah berharap seluruh proses dapat segera rampung sehingga pembangunan huntara dapat segera direalisasikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak banjir bandang tahun 2020 di Lebak Gedong.(adv)

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru