BEKASI — Kasus dugaan pemalsuan dokumen atas kepemilikan tanah seluas 1.800 meter persegi di Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, resmi bergulir ke jalur hukum. Oknum Camat Kramat Jati, Jakarta Timur, berinisial K, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemalsuan identitas dalam perikatan jual beli lahan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa Hukum pemilik lahan (Suyono), Syamsuardi, S.H., pada Selasa (13/10/2026). Laporan ini resmi teregister dengan Nomor: LP/B/3776/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Syamsuardi menjelaskan, pelaporan ini dipicu oleh ditemukannya dugaan penggunaan dokumen kependudukan ganda oleh terlapor K saat melakukan transaksi jual beli tanah di Kp. Bulak RT 002 RW 003, Kelurahan Jatiasih.
”Klien kami, Bapak Suyono, merupakan pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 1.800 meter persegi tersebut. Namun, dalam perjalanannya ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan berupa penggunaan dua NIK KTP yang berbeda oleh terlapor saat bertransaksi,” kata Syamsuardi di Bekasi, Selasa (13/10/2026).
Sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, sengketa lahan di kawasan Jatiasih ini sempat memicu ketegangan di lapangan akibat adanya klaim sepihak dan aktivitas penguasaan tanah tanpa persetujuan pemilik sah.
Konflik bermula ketika pihak Suyono menemukan ditengarai kejanggalan pada berkas administrasi pertanahan yang digunakan oleh pihak terlapor untuk menguasai fisik tanah. Karena merasa dirugikan secara material maupun legalitas, pihak pemilik lahan memilih menempuh jalur hukum.
Dugaan pelanggaran hukum ini disangkakan mengacu pada Pasal 391 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta Pasal 392 dan Pasal 394 KUHP terkait pemalsuan surat dan identitas autentik.
”Atas dasar temuan identitas ganda yang merugikan klien kami inilah, kami mengambil tindakan tegas melapor ke Polres Metro Bekasi Kota agar diusut secara tuntas dan terang benderang,” tegas Syamsuardi.
Pihak kuasa hukum berharap tim penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat memanggil para saksi, menguji keabsahan dokumen kependudukan terlapor, serta menindaklanjuti kasus ini secara profesional.

















