Kabid Humas PMJ: Tidak Ada Kewajiban PT Transjakarta Melapor ke Polisi Setiap Kecelakaan Armadanya

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TELUSUR NEWS ,- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, PT Transjakarta tidak wajib melaporkan setiap kecelakaan armadanya kepada pihak Kepolisian.

Namun, jika terdapat pelanggaran akibat kecelakaan lalu lintas, polisi akan tetap memproses kasus tersebut.

“Tdk ada kewajiban mereka utk melapor, tapi polisi tetap memproses kasus tsb sesuai aspek hukum terkait laka lantas yg ditimbulkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan dalam keterangannya, Selasa 7 Desember 2021.

Sebelumnya, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menegur PT Transjakarta karena tidak melaporkan kecelakaan armadanya di Jalan Pramuka, Jakarta Timur pada Senin (6/12) kemarin.

Baca Juga :  Dewan Pers Bersama Konstituennya Kritisi RUU KUHP yang Mangancam Kemerdekaan Pers

“Tadi saya tegur apapun terjadi peristiwa di jalan itu kan sifatnya kecelakaan lalu lintas. Harusnya dilaporkan, walau itu sifatnya damai,” ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono seperti dikutip Kompas.com, Senin (06/12/2021).

Argo mengatakan, setiap ada peristiwa kecelakaan Bus Transjakarta, ia meminta untuk melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Kami memberikan masukan kalau ada peristiwa kecelakaan harus tetap dilaporkan,” katanya.

“Begitu laka (kecelakaan) langsung diberesi. Jadi tidak ada laporan. Makanya kami awalnya enggak tahu,” ungkap Argo.

Argo menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar Pukul 04 :30 WIB dini hari, saat itu bus Transjakarta baru berangkat dari Pool.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Metro Jaya Menggelar Audiensi Dengan Pihak PT Transjakarta

“Jadi kejadiannya itu hari (Senin) ini jam setengah 5 pagi di Jalan Pramuka. (Bus Transjakarta) baru keluar pool, enggak ada penumpang,” tuturnya.

Bus tersebut, kata Argo menghindar dari kendaraan mixer (molen) yang keluar jalur hingga menabrak separator Busway.

“Jadi ceritanya si mixer itu tiba-tiba pindah jalur dari kiri ke kanan. Nah terus busway menghindar dan tabrak separator itu,” terangnya.

Namun, lanjut Argo pengemudi mixer tersebut bertanggung jawab dan sepakat untuk berdamai.

“Setelah kejadian si mixer bertanggung jawab penuh dia gantiin. Bodi kanan (Bus) transjakarta itu kan ringsek,” ujarnya.*

 

 

Sumber : Kompas.com

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/06/20564741/polda-metro-jaya-tegur-transjakarta-karena-tak-laporkan-kecelakaan-di

 

 

Erzan

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru