KOTA BEKASI – Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah badan musyawarah (bamus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Bamus DPRD Kota Bekasi menyelaraskan kegiatan kegiatan atau agenda di DPRD Kota Bekasi baik harian, bulanan maupun paripurna dan hanya menjadwalkan perihal yang akan dilakukan anggota DPRD Kota Bekasi,
“Agenda yang dimaksud adalah agenda kerja Komisi, Pansus, serta sinkronisasi jadwal dengan eksekutif. Rapat agenda bamus di DPRD Kota Bekasi merupakan hal terpenting untuk menyusun agenda kerja utama selama satu bulan. Dengan maksud agenda kerja DPRD Kota Bekasi dimasa Pandemi Covid 19 tetap berjalan dan tidak bentrok dengan kegiatan yang ada,” kata Daryanto Anggota Bamus DPRD Kota Bekasi saat ditemui diruang kerjanya, Bekasi (30/05/22).
Lanjut ia mengatakan, menyampaikan koordinasi dengan unsur pimpinan DPRD, Ketua fraksi dan ketua komisi sangat penting. Untuk mengetahui jadwal agenda kerja utama dan perlu pembahasan mendalam dengan pihak terkait di Pemkot Bekasi. Karenanya sangat penting untuk rapat koordinasi dalam Bamus ini.
“Kita sudah agendakan jadwal rapat Bamus ini setiap bulanya dengan mengajak ketua fraksi dan ketua komisi untuk melakukan pembahasan kerja terpenting dan sangat dibutuhkan untuk kemajuan DPRD Kota Bekasi dan pemerintah kota Bekasi,” paparnya.
Lebih dari itu, masih kata Daryanto, Bamus memiliki tugas untuk menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun sidang atau sebagai penyelesaian suatu masalah.
“Jadi, Bamus memiliki pengaruh dalam menentukan arah dan kinerja Dewan, termasuk fungsi legislasi dan pengawasan,” kata Daryanto. (Adv/Setwan)
















