Kantor Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Pengamanan WNA Investor Fiktif

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Timur melakukan pengawasan administrasi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang diperoleh dari SIMKIM terhadap salah satu perusahaan yakni PT. Srimathi Meta Classics yang beralamat di Ruko Malaka Country Jl. Pondok Kopi Raya No.4, Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta yang berawal pada Senin (31/10/ 2022).

Kemudian, investigasi dilakukan petugas Kanim Jakarta Timur pada Selasa, (1/11/2022) ke PT. Srimathi Meta Classics namun tidak ditemukan perusahaan atas nama tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi penghuni Ruko Malaka Country sekitarnya tidak mengetahui bahwa PT. Srimathi Metha Classics pernah berada dan melakukan kegiatan di alamat tersebut.

Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan investigasi lanjutan ke alamat tempat tinggal WNA di Apartement Bassura City Tower Falmboyan Lt. 20 unit AD. Atas kerjasama dengan beberapa pihak petugas mendapati 3 (Tiga) WNA yang dijaminkan oleh PT. Srimathi Meta Classics.

Baca Juga :  Marak Salurkan Bansos Jelang Pilkada 2024, Bupati Franky Wongkar Dinilai Langgar Usulan KPK RI Terkait Larangan Salurkan Bansos

Pertama, RR kewarganegaraan Srilanka dengan Izin Tinggal ITAS Investor Jabatan Direktur. Kedua, SS kewarganegaraan Srilanka dengan Izin Tinggal ITAS Investor Jabatan Komisaris Utama. Ketiga, DR kewarganegaraan Srilanka dengan izin tinggal ITAS Penyatuan Keluarga serta tidak mempunyai jabatan.

Setelah petugas melakukan interview singkat, deteni atas nama RR dan SS diduga keduanya tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan PT. Srimathi Meta Classics sesuai dengan alamat. Berdasarkan hasil tersebut petugas meyakini bahwa dua WNA tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan pasal 75 UU. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya ketiganya diamankan ke kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal yang diperoleh dan dalam rangka mempermudah proses penyelidikan, ketiga WNA tersebut dilakukan pendentensian untuk 30 hari kedepan, sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Nomor W.10.IMI.IMI.4-2134.GR.03.09 Tanggal 01 November 2022.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Gelar Operasi KRYD Untuk Penegakan Disiplin Prokes dan Antisipasi Guantibmas

Deteni atas nama RR dan SS saat ini sedang lakukan proses penyelidikan guna memperoleh keterangan saksi-saksi, barang bukti, bukti petunjuk, dan lainnya terkait Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan. Jika nantinya penyelidik telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, maka akan ditingkatkan statusnya ke proses Penyidikan. Apabila 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup tidak terpenuhi atau tidak ditemukan, maka tindakan yang akan kami lakukan kepada ketiganya adalah Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukan kedalam daftar Tangkal.

Untuk deteni atas nama DR, karena yang bersangkutan pemegang izin tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, maka yang bersangkutan tidak dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan, namun secara bersama-sama nantinya akan dilakukan proses Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana disebutkan di atas. (*/Red)

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB