JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pemuda pengangguran berinisial YF yang mengaku sebagai Pejabat Satpol-PP dengan jabatan sebagai Pengadaan barang dan jasa bidang pengembangan Pol PP DKI Jakarta.
Pelaku berhasil menipu sebanyak sembilan orang yang dijanjikan akan menjadi anggota Satpol-PP di DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus penipuan tersebut berawal dari laporan salah satu korban yang di dampingi anggota Satpol-PP membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 26 Juli 2021.
“Korban didampingi Satpol-PP melaporkan adanya penipuan dan penggelapan seseorang yang kemudian kita teliti dan periksa, kemudian bergerak mengamankan seseorang berinisial YF ,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).
“Korbannya itu ada 9 orang termasuk sih pelapor sendiri. Tetapi yang baru menyelesaikan pembayaran yang ditipu ini ada sekitar 5 orang yang sudah ditransfer baik yang sudah lengkap maupun belum melalui DP, ” ungkap Yusri.
Kabid Humas menjelaskan motif pelaku mengelabuhi korbannya dengan mengaku sebagai pejabat Satpol-PP dan dapat membantu menjadikan anggota Satpol-PP di DKI Jakarta.
“Motifnya, pelaku YF mengaku sebagai salah satu pejabat Satpol-PP di Provinsi DKI Jakarta dengan jabatan sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa pengembangan Pol-pp ,” ungkapnya.
“Pelaku bisa merekrut orang menjadi pegawai Satpol-PP DKI Jakarta dengan syarat membayar sekitar Rp 25 juta ,” kata Yusri.
Dengan Rp 25 juta, kata Yusri, tersangka mengaku bisa menjadikan korbannya sebagai pegawai Satpol-PP lengkap dengan surat pengangkatan (SK), surat perjanjian kontrak kerja hingga pakaian dinas lengkap.
“Nanti akan diterima dengan iming-iming mirip seperti dengan anggota satpol pp, dan nanti akan terima gaji juga. Ini adalah skep pengangkatan (SK) ,ini adalah kontrak kerjanya (palsu) yang dibuat oleh tersangka YF ini,” jelasnya.
“Ini palsu (SK) ,dia melihat dari sosmed yang ada, dia membuat sendiri temasuk kop suratnya gambar DKI termasuk stempel dia buat,” sambungnya.
Para korban, lanjut Yusri, dibekali surat pengangkatan (SK Palsu) dan pakaian Satpol-PP oleh tersangka YF hingga dua bulan dari bulan Juni 2021.
“Korban diberikan skep surat (SK palsu) seperti ini, bahkan pakaian Satpol-PP dan diajarkan, nanti tinggal kerja, hari ini dikhususkan dulu ops Yustisi ini PPKM,” kata Yusri.
“Korbanya sudah hampir dua bulan sejak juni lalu direkrut, termasuk pelapornya kemudian dikasih tugas ops Yustisi PPKM,” ujarnya.
Para korban diberikan ploting kerja oleh tersangka tidak di satu tempat dan di daerah tertentu agar tidak diketahui anggota Satpol-PP yang asli.
“Kesembilan orang (korban) ini bergerak tidak (di lokasi) sama kalau nanti bergerak sama nanti yang (Satpol-PP) asli bingung,” ucap Yusri.
“Jadi dikasih ploting kerja nanti kamu kerja di daerah sini,” katanya.
Setelah hampir dua bulan kerja, korban merasakan ada kecurigaan karena tidak mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan tersangka.
“Jadi, kurang lebih 2 bulan dari keterangan terlapor sudah mulai curiga, tetapi timbul kecurigan setelah 2 bulan kerja karena memang tidak mendapatkan gaji nya,” jelas Yusri.
Korban kemudian melaporkan dan meminta bantuan temannya untuk menghubungi kepala Satpol-PP Provinsi DKI Jakarta.
“Korban meminta temannya menghubungi Kepala Satpol-PP ke Pak Arifin ,ada beberapa yang melaporkan. setelah dilihat skep pengangkatan dan kontrak kerja dan diyakini Kasatpol PP bahwa yang itu palsu,” ucap Yusri.
Dari pangkuan tersangka, Yusri menjelaskan, baru sembilan orang yang menjadi korbannya dan meraup sekitar Rp 60 juta.
“Dari 9 orang ini baru 5 orang yang bayar itupun ada yang belum lunas. Total semuanya ada Rp 60 juta yang diterima yg bersangkutan , kita masih mendalami adakah korban lainnya,” jelas Yusri.
Yusri menambahkan, tersangka sendiri tidak bekerja dan memanfaatkan momentum PPKM ini untuk mendapatkan uang dengan menipu orang untuk menjadi anggota Satpol-PP.
“Motif tersangka sendiri ini penangguran , tetapi untuk menyakinkan keluarganya dia mengaku anggota Satpol-PP, Sehingga keluarganya tahu bahwa dia Satpol-PP Provinsi DKI Jakarta,” pungkas Yusri.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP penipuan dan penggelapan dan atau Pasal 263 pemalsuan dokumen dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
HZ