TELUSUR NEWS – Penangkapan Oknum Kepala Sekolah oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Bekasi, beberapa waktu lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru (USB) tahun anggaran 2019.
Kejaksaan telah menahan kepala sekolah (Kepsek) sekolah menengah atas negeri (SMAN) 19 kota Bekasi, Jumat 1 Oktober 2021.
Menanggapi penangkapan tersebut, Akademisi dari Universitas Bhayangkara Dr (c) Anggreany Putri., SH., MH, menilai serius bahkan sangat ironis.
Baca juga:
Anggaran DID di Disnaker, Pemerhati: Harus Tepat Sasaran
“Sangat ironi sekali jika melihat kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah, karena seharusnya seorang Kepala Sekolah tidak memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi keuangan, dia haruslah lebih fokus pada sistem pendidikan terlebih di era pandemi Covid-19 ini,” ungkap Anggreany melalui aplikasi WhatsApp, Senin 4 Oktober 2021.
Menurutnya, sebaiknya Kepala Sekolah fokus pada sistem pendidikan yang seharusnya diperhatikan dengan lebih cermat, agar peserta didik tidak kehilangan haknya dalam mendapatkan pendidikan, sekalipun pembelajaran dilakukan dengan jarak jauh/daring.
“Jika melihat dari kasusnya telah terlihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah ini yaitu dengan tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan di dalam pembangunan tersebut, dia bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan,” ujarnya.
Baca juga:
HUT TNI ke – 76 Di Selenggarakan Secara Vitual Di Aula Makodim 0728/Wonogiri
Tindakan Kejari dalam menetapkan status tersangka kepada oknum Kepala Sekolah, hal tersebut dinilai Anggreany sudah sesuai dengan alur kerja.
“Yaitu diawali memanggil yang bersangkutan untuk datang ke Kejari Kota Bekasi, untuk dilakukan pemeriksaan terhadapnya di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, guna mencari bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi seorang tersangka,” katanya.
Baca juga:
Paskibraka Tingkat Kota Bekasi Dikukuhkan
“Dan melanjutkan proses penyidikan kasus ini dengan melanjutkan tindakan penahanan terhadap tersangka,” imbuhnya.
Sebagai seorang akademisi, Anggreany mengaku sangat menyayangkan jika ada yang mempertaruhkan hak anak-anak bangsa guna mendapatkan pendidikan demi memperkaya diri sendiri.
Sementara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ketika dihubungi dengan maksud mewawancarai kelanjutan dari kasus dugaan tersebut menyampaikan, “Sama pemberitaannya dengan media yang lainnya terkait hal tersebut Pak,” jawabnya.
Penulis: M Lengkong
Editor: M-3L