IPW Menilai Irjen Napoleon Bonaparte Ditengarai Upaya Cari Simpati Publik

- Jurnalis

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS –  Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Napoleon Bonaparte terkait isu rekaman yang disebarkan ke media massa, ditengarai untuk mendapatkan simpati publik.

“Pasalnya, isu rekaman pembicaraan keterlibatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kabareskrim dalam kasus ‘Penghapusan Red Notice Joko Tjandra‘ dihembuskan secara terbuka ke media,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 8 Oktober 2021.

Pengangkatan isu tersebut, kata Sugeng, terlihat disengaja setelah dua kali Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka kepada publik dari rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: 7 Cara Menjaga Kesehatan Tubuh, Semuanya Penting

“Pertama, saat membela diri ketika melakukan pemukulan dan melumuri muka Muhammad Kace dengan kotoran manusia dan yang kedua yaitu mengaku dirinya bukan koruptor dan diperalat oleh seseorang,” ujarnya.

“Kedua surat terbuka itu langsung viral di portal-portal dan media sosial. Kemudian, muncul pula foto Irjen Napoleon saat makan di sel rutan Bareskrim Polri dengan diatasnya ada baju seragam polri dengan dua bintang terpampang dengan jelas,” sambung Sugeng.

Baca Juga :  Politisi Senior: Junaedi Ideal Jadi Pejabat (Pj) Walikota Bekasi

IPW melihat isu keterlibatan Kapolri Listyo Sigit yang diangkat oleh Irjen Napoleon Bonaparte sekarang ini diduga sebagai upaya agar kasusnya terutama pada peristiwa penganiayaan Muhammad Kace tidak diteruskan.

Baca juga: Kapolres Silaturahmi Dengan IMM Bitung

“Kalau dicontohkan, seumpama seorang yang sedang tenggelam, Napoleon Bonaparte berusaha menyelamatkan diri memegang ranting apapun agar dirinya tidak tenggelam,” papar Sugeng.

“Padahal Isu-isu yang diangkat tersebut, tidak akan mengubah tindakan pidana yang dilakukannya,” jelasnya.

“Apalagi hembusan yang terakhir mengaitkan nama Kapolri Listyo Sigit di rekaman pada tanggal 14 Oktober 2020 antara Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo saat berada di rutan Bareskrim,” ungkap Sugeng.

Baca juga: Penerapan Aplikasi PeduliLindugi di Kota Bekasi, Diperluas

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte tidak akan merubah hukumannya dan hanya menjadi isu semata saja.

“Ocehan Napoleon Bonaparte selaku terdakwa kasus korupsi penghapusan red notice dan tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kace adalah sebatas isu saja dan tidak akan pernah menjadi fakta hukum yang diperiksa dan didalami dalam proses hukum,” kata Sugeng.

Baca Juga :  BEM SI Sebut Aksinya Damai dan Aspirasi Tersampaikan dengan Baik

“Akibatnya, isu tersebut hanya sebagai gosip saja,” tambahnya.

Baca juga: Akses ke situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, Login pakai KTP cari tahu

Sugeng menjelaskan, Bila memang Napoleon Bonaparte memiliki fakta yang bisa bernilai hukum maka hal itu semestinya sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara korupsi penghapusan red notice yang telah menjadikan terpidana Brigjen Prasetijo Utomo dan dirinya sebagai terdakwa.

“Oleh karena itu, IPW berpendapat kasus tersebut sudah selesai bahkan tuduhan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo telah dijawab kalau dirinya tidak terlibat, dengan dibuktikan melalui sikapnya yang tidak ragu mengusut tanpa pandang bulu pihak pihak yang terlibat,” jelasnya.

“Hal itu diungkapkan Listyo Sigit saat menjabat sebagai Kabareskrim pada salah satu media di Jakarta pada 26 November 2020,” pungkas Sugeng.*

 

Author/Editor: Herzan

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru