Perseroan Perorangan, Menkumham Yasonna Laoly:  ‘Mudahkan UMKM dan Akses Perbankan’

- Jurnalis

Sabtu, 9 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Tangkapan layar di Kemenkumham.go.id)

(Foto: Tangkapan layar di Kemenkumham.go.id)

TELUSUR NEWS – Dengan adanya bentuk usaha baru Perseroan Perorangan, dapat mempermudah legalitas usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan akses perbankan dalam penggunaannya.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly dilansir Telusur News dari Antara, Sabtu 9 Oktober 2021.

“Perusahaan perorangan ini dibuat secara online agar dapat diakses dengan mudah, sehingga legalitas UMKM dengan Perseroan Perorangan menjadi baik dan akses perbankan bisa dilakukan,” kata Yasonna dalam siaran persnya yang diterima di Badung, Bali.

Baca juga: Puspomad Akan Melakukan Proses Hukum Terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar

Bagi pelaku usaha UMK, lanjut Ia menjelaskan. Akan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan yang sebelumnya hanya bisa didapatkan oleh perseroan terbatas.

Dikatakannya, dalam hal ini, berkaitan dengan produk-produk yang sebelumnya tidak eligible dan accessible bagi pelaku UMK.

“Kemenkumham RI berupaya membantu pulihnya sektor usaha, khususnya UMK, dengan memperkenalkan bentuk usaha baru Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability,” katanya.

Baca Juga :  Menlu: Semua Persiapan KTT ke-42 ASEAN On The Right Track

Baca juga: Penting, Jaga Kesehatan Jantung Hindari Beberapa Hal Ini

Akibat pandemi COVID-19 membuat economic setbacks di berbagai negara, sambung Yasona. Terutama pelaku usaha mengalami kesulitan sehingga terpaksa tutup atau mengurangi jumlah pekerja, imbuhnya.

Sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong economic revival, diterbitkan oleh Pemerintah. Diketahui bentuk dari kebijakan tersebut berupa pemberian relaksasi yang berhasil merestrukturisasi kredit senilai lebih dari 1.400 triliun rupiah dan program khusus bagi usaha mikro kecil dan menengah berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal, pembiayaan investasi dan sebagainya.

Diungkapkan Yasona, bahwa Perseroan perseorangan punya beberapa kelebihan, salah satunya berupa perlindungan hukum bagi para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi.

“Pendiriannya cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukum akan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik yang secara otomatis akan memperoleh sertifikat pendaftaran dengan biaya pendaftaran Rp50 ribu,” katanya pula.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Usulan Gubernur Lemhannas Dibentuknya Angkatan Ke-4 Siber

Baca juga: Belanja Baju Online Agar Lebih Mudah, Simak Tipsnya

Disamping itu, layanan aplikasi perseroan perorangan ini juga terintegrasi dengan Online Singgle Submission yang ada di BPKM.

“Jadi nanti terkoneksi, sehingga pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapat Nomor Induk Berusaha. Jadi ini kemudahan bagi pelaku usaha pada sektor UMK dan angkatan kerja yang jumlahnya 138 juta jiwa,” ujarnya pula.

Ia berharap ke depannya banyaknya UMKM berbadan hukum dengan jumlah mencapai lebih dari 60 juta unit usaha, potensi kerja notaris akan meningkat. “Misalnya ketika pelaku usaha akan membuat kontrak perjanjian dan akses ke perbankan,” katanya lagi. ***

 

(Sumber: Antara)

Berita Terkait

Pj. Wali Kota Bekasi Saksikan Pelantikkan Pengurus Cabang NU Masa Khidmat 2024-2029
Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 20:33 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Saksikan Pelantikkan Pengurus Cabang NU Masa Khidmat 2024-2029

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Berita Terbaru