TELUSUR NEWS – Dengan adanya bentuk usaha baru Perseroan Perorangan, dapat mempermudah legalitas usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan akses perbankan dalam penggunaannya.
Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly dilansir Telusur News dari Antara, Sabtu 9 Oktober 2021.
“Perusahaan perorangan ini dibuat secara online agar dapat diakses dengan mudah, sehingga legalitas UMKM dengan Perseroan Perorangan menjadi baik dan akses perbankan bisa dilakukan,” kata Yasonna dalam siaran persnya yang diterima di Badung, Bali.
Baca juga: Puspomad Akan Melakukan Proses Hukum Terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar
Bagi pelaku usaha UMK, lanjut Ia menjelaskan. Akan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan yang sebelumnya hanya bisa didapatkan oleh perseroan terbatas.
Dikatakannya, dalam hal ini, berkaitan dengan produk-produk yang sebelumnya tidak eligible dan accessible bagi pelaku UMK.
“Kemenkumham RI berupaya membantu pulihnya sektor usaha, khususnya UMK, dengan memperkenalkan bentuk usaha baru Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability,” katanya.
Baca juga: Penting, Jaga Kesehatan Jantung Hindari Beberapa Hal Ini
Akibat pandemi COVID-19 membuat economic setbacks di berbagai negara, sambung Yasona. Terutama pelaku usaha mengalami kesulitan sehingga terpaksa tutup atau mengurangi jumlah pekerja, imbuhnya.
Sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong economic revival, diterbitkan oleh Pemerintah. Diketahui bentuk dari kebijakan tersebut berupa pemberian relaksasi yang berhasil merestrukturisasi kredit senilai lebih dari 1.400 triliun rupiah dan program khusus bagi usaha mikro kecil dan menengah berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal, pembiayaan investasi dan sebagainya.
Diungkapkan Yasona, bahwa Perseroan perseorangan punya beberapa kelebihan, salah satunya berupa perlindungan hukum bagi para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi.
“Pendiriannya cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukum akan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik yang secara otomatis akan memperoleh sertifikat pendaftaran dengan biaya pendaftaran Rp50 ribu,” katanya pula.
Baca juga: Belanja Baju Online Agar Lebih Mudah, Simak Tipsnya
Disamping itu, layanan aplikasi perseroan perorangan ini juga terintegrasi dengan Online Singgle Submission yang ada di BPKM.
“Jadi nanti terkoneksi, sehingga pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapat Nomor Induk Berusaha. Jadi ini kemudahan bagi pelaku usaha pada sektor UMK dan angkatan kerja yang jumlahnya 138 juta jiwa,” ujarnya pula.
Ia berharap ke depannya banyaknya UMKM berbadan hukum dengan jumlah mencapai lebih dari 60 juta unit usaha, potensi kerja notaris akan meningkat. “Misalnya ketika pelaku usaha akan membuat kontrak perjanjian dan akses ke perbankan,” katanya lagi. ***
(Sumber: Antara)