TELUSUR NEWS – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyatakan Irdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar diduga melanggar hukum militer terkait pernyataannya tentang surat terbuka dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Ciputra International.
Komandan Pusat Polisi Militer AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo dalam keterangan tertulis mengatakan, Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021.
“Serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT ,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 9 Oktober 2021.
Perbuatan melawan hukum dimaksud, kata Letjen TNI Chandra adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
“Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT,” ujarnya.
Dan untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) akan memeriksa Brigjen TNI Junior Tumilaar usai membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang viral di media sosial.
Surat terbuka itu berisi mengenai pembelaan Junior terhadap seorang Babinsa dan penangkapan seorang warga miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.
“Akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam XIII/Merdeka tersebut di Puspomad, Jakarta,” kata Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9).
Letjen Chandra menjelaskan, pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap jenderal bintang satu tersebut mengenai adanya dugaan penyampaian informasi yang tak sesuai fakta.
“Terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.***
Sumber: Dispenad