Tak Profesional Tangani Kasus, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu M Karo-karo dicopot terkait penanganan kasus penganiayaan yang dialami seorang pedagang dengan seorang preman di Pasar Tradisional Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus tersebut telah dilakukan audit proses penyidikan dan hasilnya dinyatakan tidak profesional.

“Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan,” kata Argo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga :  Polisi Jelaskan Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Driver Taksi Online Terhadap Penumpangnya di Jakarta Barat

“Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” ujarnya.

Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

“Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021,” katanya.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum dinyatakan usai.

Baca Juga :  Wujudkan Wilayah Zona Hijau Covid-19, Empat Pilar Tamansari Gelar Rapat Koordinasi

Pelaku BS kemudian juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul.

Polsek Percut Sei Tuan melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Erzan/ Humas Polri

Berita Terkait

Meriah! Rangkaian HPN 2025 Bekasi Raya Warnai Ciketing Udik dengan Aksi Sosial, Cek Kesehatan Gratis, dan Santunan Yatim
Terkait Anggaran Banjir, Bang Gilang Anggota Komisi 2 DPRD: Penggunaan Harus Proporsional
Ketua DPRD Terima Audensi Mahasiswa Terkait RUU TNI Kontroversial , Sardi: Saya Teruskan ke DPRRI
Ketua Sinode GMIM Hein Arina Akhirnya Ditahan oleh Polda Sulut, Nama OD dan RD Terseret di Dalamnya
Ketua PWI Bekasi Raya Sampaikan Selamat Datang dan Harapan untuk Kapolres Baru
Bamsoet Dukung Presiden Prabowo Bentuk 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Seluruh Indonesia
Anggota Komisi II DPRD Minta Walikota Bekasi Sampaikan Data Kerusakan dan Kerugian Akibat Banjir
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 20:28 WIB

Meriah! Rangkaian HPN 2025 Bekasi Raya Warnai Ciketing Udik dengan Aksi Sosial, Cek Kesehatan Gratis, dan Santunan Yatim

Kamis, 17 April 2025 - 22:01 WIB

Terkait Anggaran Banjir, Bang Gilang Anggota Komisi 2 DPRD: Penggunaan Harus Proporsional

Kamis, 17 April 2025 - 18:32 WIB

Ketua DPRD Terima Audensi Mahasiswa Terkait RUU TNI Kontroversial , Sardi: Saya Teruskan ke DPRRI

Kamis, 17 April 2025 - 15:14 WIB

Ketua Sinode GMIM Hein Arina Akhirnya Ditahan oleh Polda Sulut, Nama OD dan RD Terseret di Dalamnya

Kamis, 17 April 2025 - 13:56 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya Sampaikan Selamat Datang dan Harapan untuk Kapolres Baru

Berita Terbaru