Penyidik Tetapkan Cassandra Tersangka Namun Tidak Dilakukan Penahanan

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Cassandra Angelie (CA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka hanya dikenai wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap Cassandra dan ke-tiga mucikari terkait kasus prostitusi online.

“Penetapan tersangka CA sudah dilakukan, penyidik masih melakukan pengembangan terkait pihak-pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam hal ini (prostitusi online),” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 3 Januari 2021.

Zulpan menjelaskan, alasan penyidik tidak melakukan penahan terhadap Cassandra karena beberapa alasan pertimbangan.

Baca Juga :  Viral Oknum Polisi Minta Bawang, Polda Metro Jaya Akan Menindak Tegas

“Pertimbangannya, yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban. Jadi pasal dikenakan 506 KUHP dan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” jelasnya.

“Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barbuk,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, Cassandra dan ke-tiga mucikari berinisial KK ,R , dan UA ditangkap di Hotel Aston Jakarta, Jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12) malam.

Kabid Humas mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek prostitusi online di DKI Jakarta.

Baca Juga :  Gugatan Benny Alamsyah ke PTUN, Kabid Humas Zulpan: Polda Metro Jaya Menyikapi Biasa Saja

“Pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diketahui dimana terjadi kegiatan protitusi online di beberapa hotel khususnya di wilayah DKI Jakarta,” ungkap Zulpan, Jumat (31/12).

Pada saat dilakukan pendalaman, kata Zulpan, pihaknya mendapatkan beberapa pasangan diluar nikah usai melakukan hubungan intim.

“Saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian,” pungkasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ATM, transfer bukti penerimaan uang, beberapa pakaian dalam, dan handphone.

 

 

 

 

 

Erzan

 

Berita Terkait

Kapolri Angkat Brigjen Pol. Johnny Eddizon Isir Menjabat Kapolda Papua Barat
Kapolri Mutasikan 3 PJU Polda Papua Barat
Dinas Pendidikan Minsel Gelar Ibadah Pra Natal 2023 Dirangkai Apresiasi Guru Tenaga Kependidikan dan Siswa
Di Lampung, Muzani Bicara Kehendak Prabowo Memberantas Kemiskinan Ekstrim di Indonesia
Pj. Wali Kota Bekasi Buka Simposium Guna Tangani Persoalan Sampah di Kota Bekasi
Hadir di Rakorda Dekranasda Jabar, Ketua Dekranasda Kota Bekasi Sampaikan ini
Kapolres Simalungun Tinjau Logistik Kertas Suara Pemilu di KPU Kabupaten Simalungun Jelang Pesta Demokrasi
Di Banjarnegara, Ketua MPR RI Bamsoet Bersama BPK, BPKP dan Para Kepala Desa Dorong Optimalisasi Dana Desa
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:19 WIB

Kapolri Angkat Brigjen Pol. Johnny Eddizon Isir Menjabat Kapolda Papua Barat

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:40 WIB

Kapolri Mutasikan 3 PJU Polda Papua Barat

Sabtu, 9 Desember 2023 - 05:00 WIB

Dinas Pendidikan Minsel Gelar Ibadah Pra Natal 2023 Dirangkai Apresiasi Guru Tenaga Kependidikan dan Siswa

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:17 WIB

Di Lampung, Muzani Bicara Kehendak Prabowo Memberantas Kemiskinan Ekstrim di Indonesia

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:39 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Buka Simposium Guna Tangani Persoalan Sampah di Kota Bekasi

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:51 WIB

Kapolres Simalungun Tinjau Logistik Kertas Suara Pemilu di KPU Kabupaten Simalungun Jelang Pesta Demokrasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:58 WIB

Di Banjarnegara, Ketua MPR RI Bamsoet Bersama BPK, BPKP dan Para Kepala Desa Dorong Optimalisasi Dana Desa

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:40 WIB

Antisipasi Terjadi Banjir, Koramil 03/Teluk Pucung Melaksanakan Karya Bakti Bersama Tiga Pilar Dan Masyarakat Bersihkan Kali

Berita Terbaru

Berita

Kapolri Mutasikan 3 PJU Polda Papua Barat

Sabtu, 9 Des 2023 - 08:40 WIB