TELUSUR NEWS ,- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Cassandra Angelie (CA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka hanya dikenai wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap Cassandra dan ke-tiga mucikari terkait kasus prostitusi online.
“Penetapan tersangka CA sudah dilakukan, penyidik masih melakukan pengembangan terkait pihak-pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam hal ini (prostitusi online),” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 3 Januari 2021.
Zulpan menjelaskan, alasan penyidik tidak melakukan penahan terhadap Cassandra karena beberapa alasan pertimbangan.
“Pertimbangannya, yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban. Jadi pasal dikenakan 506 KUHP dan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” jelasnya.
“Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barbuk,” sambungnya.
Sebelumnya diketahui, Cassandra dan ke-tiga mucikari berinisial KK ,R , dan UA ditangkap di Hotel Aston Jakarta, Jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12) malam.
Kabid Humas mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek prostitusi online di DKI Jakarta.
“Pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diketahui dimana terjadi kegiatan protitusi online di beberapa hotel khususnya di wilayah DKI Jakarta,” ungkap Zulpan, Jumat (31/12).
Pada saat dilakukan pendalaman, kata Zulpan, pihaknya mendapatkan beberapa pasangan diluar nikah usai melakukan hubungan intim.
“Saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian,” pungkasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ATM, transfer bukti penerimaan uang, beberapa pakaian dalam, dan handphone.
Erzan