Penyidik Tetapkan Cassandra Tersangka Namun Tidak Dilakukan Penahanan

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Cassandra Angelie (CA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka hanya dikenai wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap Cassandra dan ke-tiga mucikari terkait kasus prostitusi online.

“Penetapan tersangka CA sudah dilakukan, penyidik masih melakukan pengembangan terkait pihak-pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam hal ini (prostitusi online),” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 3 Januari 2021.

Zulpan menjelaskan, alasan penyidik tidak melakukan penahan terhadap Cassandra karena beberapa alasan pertimbangan.

Baca Juga :  BLUD UPTD PALD Kota Bekasi: Dari UPTD Menuju Operator Berkelas Nasional dengan Segudang Prestasi

“Pertimbangannya, yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban. Jadi pasal dikenakan 506 KUHP dan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” jelasnya.

“Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barbuk,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, Cassandra dan ke-tiga mucikari berinisial KK ,R , dan UA ditangkap di Hotel Aston Jakarta, Jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12) malam.

Kabid Humas mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek prostitusi online di DKI Jakarta.

Baca Juga :  Pimpin Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Kita Lindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

“Pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diketahui dimana terjadi kegiatan protitusi online di beberapa hotel khususnya di wilayah DKI Jakarta,” ungkap Zulpan, Jumat (31/12).

Pada saat dilakukan pendalaman, kata Zulpan, pihaknya mendapatkan beberapa pasangan diluar nikah usai melakukan hubungan intim.

“Saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian,” pungkasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ATM, transfer bukti penerimaan uang, beberapa pakaian dalam, dan handphone.

 

 

 

 

 

Erzan

 

Berita Terkait

‎Akselerasi Bansos Tepat Sasaran, Pemkot Bekasi Gencarkan Program Perlindungan Sosial Digital
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Wali Kota Bekasi Kirim Rp2,1 Miliar Bantuan Kemanusiaan untuk NTT, Bangun Rumah Sakit Bernama Rumah Kasih
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Penguatan Kepercayaan Publik terhadap Polri
Gelory to Gelory Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Perkuat Kesatuan Gereja di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:01 WIB

‎Akselerasi Bansos Tepat Sasaran, Pemkot Bekasi Gencarkan Program Perlindungan Sosial Digital

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Rp2,1 Miliar Bantuan Kemanusiaan untuk NTT, Bangun Rumah Sakit Bernama Rumah Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru