Penyidik Tetapkan Cassandra Tersangka Namun Tidak Dilakukan Penahanan

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Cassandra Angelie (CA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka hanya dikenai wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap Cassandra dan ke-tiga mucikari terkait kasus prostitusi online.

“Penetapan tersangka CA sudah dilakukan, penyidik masih melakukan pengembangan terkait pihak-pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam hal ini (prostitusi online),” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 3 Januari 2021.

Zulpan menjelaskan, alasan penyidik tidak melakukan penahan terhadap Cassandra karena beberapa alasan pertimbangan.

Baca Juga :  Rilis Akhir Tahun, Kapolda Metro Sebut Setiap Kasus yang Masuk Ditindaklanjuti dengan Maksimal

“Pertimbangannya, yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban. Jadi pasal dikenakan 506 KUHP dan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” jelasnya.

“Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barbuk,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, Cassandra dan ke-tiga mucikari berinisial KK ,R , dan UA ditangkap di Hotel Aston Jakarta, Jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12) malam.

Kabid Humas mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek prostitusi online di DKI Jakarta.

Baca Juga :  Ahli Pers: Media Jangan Giring Opini Publik untuk Menghakimi

“Pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diketahui dimana terjadi kegiatan protitusi online di beberapa hotel khususnya di wilayah DKI Jakarta,” ungkap Zulpan, Jumat (31/12).

Pada saat dilakukan pendalaman, kata Zulpan, pihaknya mendapatkan beberapa pasangan diluar nikah usai melakukan hubungan intim.

“Saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian,” pungkasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ATM, transfer bukti penerimaan uang, beberapa pakaian dalam, dan handphone.

 

 

 

 

 

Erzan

 

Berita Terkait

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi
ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:22 WIB

Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:48 WIB

Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:06 WIB

ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah

Berita Terbaru